Kejati Bali Ganti Kepala, Setiawan Cahyono Jadi Pengganti
Gambar atau konten salah?
Chatarina Muliana resmi dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Setiawan Budi Cahyono kemudian ditunjuk sebagai penggantinya. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, tertanggal 13 April 2026.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa 53 pejabat strategis di Kejaksaan Agung dimutasi sekaligus. Mutasi meliputi posisi kepala kejaksaan tinggi, direktur pusat, serta pejabat pengawasan dan intelijen. Di Bali, perubahan ini menarik perhatian karena berlangsung dalam waktu singkat.
Chatarina Muliana baru menjabat sebagai Kajati Bali sejak Oktober 2025. Sekitar enam bulan setelah menempuh jabatan tersebut, ia dipindahkan ke posisi Kepala Pusat Pemulihan Aset. Masa jabatannya yang singkat memicu sorotan publik. Sebelumnya, ia diharapkan dapat mengungkap dugaan kasus korupsi di Pulau Dewata.
Setiawan Budi Cahyono, yang sebelumnya menjabat Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel), kini menjadi pengganti Chatarina. Penunjukan ini dianggap bagian dari rotasi besar yang bukan sekadar mutasi rutin, melainkan langkah strategis penataan internal Korps Adhyaksa.
Rotasi jabatan di Kejaksaan Agung memang biasa terjadi. Namun, pergantian Kajati Bali dalam waktu singkat tetap menjadi perhatian khusus. Selama masa jabatannya, publik menaruh ekspektasi tinggi terhadap Chatarina, terutama dalam menangani dugaan korupsi di Bali.
Menurut dokumen resmi, mutasi dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan organisasi untuk optimalisasi kinerja. Jadi, pergeseran jabatan tidak semata-mata didasarkan pada faktor individu, melainkan strategi kelembagaan secara menyeluruh.
Rekam Jejak Setiawan
Setiawan Budi Cahyono bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Ia memiliki pengalaman panjang di posisi strategis, khususnya di bidang intelijen dan penanganan perkara. Sebelum ditunjuk sebagai Kajati Bali, ia menjabat Direktur IV pada JAM Intel, peran penting dalam pengumpulan dan analisis informasi strategis terkait penegakan hukum.
Kariernya juga mencakup jabatan penting lainnya, seperti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Asisten Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Banten. Dengan latar belakang tersebut, penunjukan Setiawan dianggap sebagai upaya memperkuat Kejaksaan Tinggi Bali dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Selain di Bali, mutasi juga terjadi di berbagai daerah dan posisi strategis lainnya, baik di tingkat daerah maupun pusat. Beberapa posisi tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara-perkara penting.
Perubahan kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bali mencerminkan upaya organisasi untuk menyesuaikan struktur internal dengan kebutuhan operasional. Dengan penunjukan pejabat berpengalaman, diharapkan penegakan hukum di Bali dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Berita Terbaru
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
