Kemendikdasmen Tolak Tes Calistung Pendaftaran SD 2026/2027

Dwi H. · 2 min baca · 11 hari lalu · 49 dibaca
Bisik.id
Kemendikdasmen Tolak Tes Calistung Pendaftaran SD 2026/2027

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung—yang biasa disebut calistung—atau tes lain bagi calon murid kelas satu SD. Kebijakan ini berlaku bagi anak yang berusia paling rendah 6 tahun atau 5 tahun 6 bulan yang ingin mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.

Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, menyatakan: “Sekolah tidak boleh menjadikan ketentuan ini (anak 5,6‑6 tahun bisa daftar SD) sebagai alasan untuk melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain kepada calon murid kelas 1 SD.”

Ia menegaskan bahwa pembuktian bahwa calon murid berusia 5 tahun 6 bulan sampai 6 tahun dapat mendaftar SD tidak melalui tes calistung. Sebaliknya, calon murid harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di sekolah tujuan.

“Karena itu, kalau ada sekolah yang melakukan tes calistung dengan dalih ‘uji kesiapan’ itu tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Gogot.

Jika masyarakat menemukan praktik tes calistung, pungutan, atau syarat lain yang tidak sesuai, Kemendikdasmen mengimbau agar segera dilaporkan. Pelaporan dapat dilakukan langsung melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di https://ult.kemendikdasmen.go.id, Pusat Panggilan 177, WhatsApp 0812 1804 0427, atau email [email protected].

Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kompleks Kemendikdasmen, Gedung C Lantai 1 (Dasar), Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Gogot menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Di sana, disebutkan bahwa indikator agar anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun bisa masuk SD bukanlah tes akademik baku dari sekolah.

Indikator tersebut terdiri dari dua unsur: adanya kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. “Yang boleh dilihat adalah kesiapan psikis dan kondisi perkembangan anak, bukan kemampuan akademik seperti membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD,” ujarnya.

Walaupun Kemendikdasmen tidak memiliki indikator baku, penilaian dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Gogot menegaskan sekali lagi bahwa ukuran utama dalam seleksi masuk SD bukanlah capaian akademik.

“Dengan demikian, ukuran utamanya adalah kesiapan perkembangan anak, bukan capaian akademik dini,” imbuh Gogot lagi.

Aturan melarang tes calistung sudah tertuang dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 69, yang menyatakan penerimaan kelas 1 SD tidak boleh berdasarkan tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.
  • Permendikdasmen Nomor 3/2025 Pasal 1 Ayat (5), yang berbunyi: Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

Dengan demikian, kebijakan ini menegaskan bahwa proses seleksi masuk SD harus fokus pada perkembangan psikologis dan potensi anak, bukan pada kemampuan akademik dini. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diharapkan melaporkan kepada Kemendikdasmen agar tindakan tegas dapat diambil. Kebijakan ini diharapkan membantu menjaga keadilan dan kesejahteraan anak dalam proses pendidikan awal.

Sistem Penerimaan Murid Barutes calistungkesiapan psikisKemendikdasmenSPMB 2026/2027peraturan pemerintahpsikolog profesional

Komentar

Memuat komentar...