Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalan Peken Belayu-Kukuh

Tika M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 52 dibaca
Bisik.id
Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalan Peken Belayu-Kukuh

Gambar atau konten salah?

Kendaraan besar dengan tonase berat dilarang melintas di Jalan Peken Belayu-Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.

Larangan ini diterapkan untuk mencegah kerusakan semakin parah akibat longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Plang larangan telah dipasang agar truk-truk besar memutar arah mencari jalur alternatif demi keselamatan pengguna jalan.

Pembatasan kendaraan berat dilakukan karena material tanah kembali runtuh setiap kali dilintasi kendaraan besar.

“Kami tidak ingin kondisi bertambah parah hingga memicu kecelakaan atau bahkan jalan putus total,” ujar Perbekel Desa Peken Belayu, Ida Bagus Nyoman Parwata, Selasa, 21 April 2026.

Selain rambu larangan, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali juga memasang pembatas berupa tali dan side bag di sisi utara jalan.

Hal ini dilakukan untuk menahan rembesan air sekaligus mengatur kendaraan roda empat agar bergantian melintas.

Untuk sementara, kendaraan dari arah Badung menuju Kota Tabanan dialihkan dengan menempuh jalur memutar ke utara melewati Kecamatan Marga. Setelah itu, kendaraan dapat melintasi Taman Margarana dan belok kiri menuju Desa Buahan.

Terkait perbaikan, Parwata menyebut Dinas PU Provinsi Bali sudah beberapa kali melakukan pengecekan. Namun, dia berujar, hingga kini belum ada kepastian waktu pelaksanaan perbaikan.

“Kami harap bisa secepatnya agar akses tidak sampai terputus,” harapnya.

Sebelumnya, longsor terjadi ketika tebing di sisi utara jalan ambrol ke aliran Sungai Yeh Ge pada Rabu, 15 April.

Dampak longsor juga dirasakan warga sekitar terutama, pengempon Pura Agung dan Pura Anyar yang berada di bawah lokasi.

Warga setempat khawatir terdampak material longsor dan luapan Sungai Yeh Ge. Bahkan, sejumlah usaha pelinggih di barat jalan itu memutuskan pindah sementara karena tanah di lokasi sudah labil.

Situasi ini menandai upaya pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan lalu lintas di wilayah rawan longsor. Dengan larangan kendaraan berat dan penambahan rambu serta pembatas, diharapkan kerusakan lebih lanjut dapat dicegah sementara perbaikan jalan masih menunggu jadwal.

Kendaraan beratJalan Peken Belayu-KukuhLongsorDinas PU BaliSungai Yeh GeTaman MargaranaPerbekel Desa Peken Belayu

Komentar

Memuat komentar...