Komdigi Blokir 3,45 Juta Judi Online, 25.000 Rekening Bank

Yuli S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 117 dibaca
Bisik.id
Komdigi Blokir 3,45 Juta Judi Online, 25.000 Rekening Bank

Gambar atau konten salah?

Penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk masih segar dalam ingatan publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026 telah dilakukan pemutusan akses terhadap sekitar 3,45 juta konten perjudian online di Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada 18 Mei 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan: “Dalam rangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses sekitar 3.452.000 situs perjudian,” menegaskan bahwa upaya penegakan hukum telah menargetkan ribuan situs.

Meutya menambahkan bahwa blokir situs saja tidak cukup. Untuk memberantas judi online, langkah harus menyasar aliran dana dan sistem pembayaran yang digunakan pelaku. “Kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK,” ujarnya.

Oleh karena itu, Komdigi bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, PPATK, perbankan, dan aparat penegak hukum. Kerja sama ini bertujuan mempersempit ruang gerak jaringan judi online.

Sepanjang tahun 2025, Komdigi mencatat telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK. “Artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK,” kata Meutya.

Data PPATK yang dipaparkan dalam rapat tersebut menunjukkan perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun. Angka ini turun sekitar 30% dibanding tahun sebelumnya yang sempat menyentuh Rp400 triliun, namun masih dianggap sangat besar.

Komdigi menyoroti maraknya penggunaan platform dompet digital atau e‑wallet sebagai jalur transaksi judi online. Beberapa layanan pembayaran digital sering dimanfaatkan sebagai rekening perantara dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025,” ucapnya, menegaskan bahwa blokir rekening bank menjadi bagian penting strategi.

Selain judi online, pemerintah juga menghadapi lonjakan kasus penipuan digital dan scam call. Komdigi mencatat telah memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan untuk penipuan, termasuk modus pencatutan nama pejabat publik dan anggota DPR.

Menurut Meutya, ancaman di ruang digital kini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu ketahanan nasional jika tidak ditangani secara serius.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat patroli siber, pengawasan transaksi digital, serta koordinasi lintas lembaga untuk memberantas praktik judi online dan kejahatan siber lainnya di Indonesia.

Kami selalu meyakini bahwa untuk mengawal judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai pengawasan, baik itu di keuangan, sistem pembayaran, dan sebagainya,” pungkasnya, menegaskan komitmen berkelanjutan.

Dengan pendekatan multi lembaga dan fokus pada aliran dana, pemerintah terus menekan jaringan judi online, meski tantangan dalam memblokir transaksi digital dan melacak rekening perantara tetap kompleks.

judi onlineblokir rekening bankKomdigiOJKPPATKdompet digitalpenipuan digital

Komentar

Memuat komentar...