Komdigi Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online

Putri N. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Komdigi Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online

Gambar atau konten salah?

Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Komdigi, sudah memblokir lebih dari 3,7 juta situs dan konten yang berhubungan dengan judi online. Pemutusan akses ini berlangsung sejak 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pemberantasan perjudian daring.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan lewat patroli siber dan juga laporan dari masyarakat. "Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,7 juta," ujar Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Masyarakat ikut berperan aktif. Melalui layanan cekrekening.id, mereka melaporkan lebih dari 156 ribu rekening yang diduga dipakai untuk judi online maupun penipuan. Selain itu, Komdigi juga menerima sekitar 85.500 laporan nomor telepon seluler yang diduga digunakan untuk praktik scamming.

"Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas," kata Meutya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup. Pelaku judi online bisa dengan cepat membuat situs baru selama ekosistem pendukungnya masih berjalan. Karena itu, pemerintah sekarang memperkuat kerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan industri keuangan. Tujuannya: menutup seluruh rantai aktivitas judi online.

Dalam kesempatan yang sama, Komdigi, OJK, dan perbankan mengumumkan deklarasi bersama. Mereka sepakat untuk mempersempit ruang gerak, konten nomor, hingga rekening yang terkait dengan judi online.

Angka 3,7 juta situs yang diblokir menunjukkan skala besar masalah ini. Namun, kemampuan pelaku membuat situs baru dengan cepat menjadi tantangan tersendiri. Kolaborasi lintas lembaga keuangan menjadi kunci untuk memutus aliran dana, bukan sekadar menutup konten.

pemblokiran situsjudi onlineKomdigipatroli siberlaporan masyarakatrekeningkolaborasi lintas lembaga

Komentar

Memuat komentar...