Komdigi Blokir Akun Anak di YouTube, TikTok, dan Lain‑lain
Gambar atau konten salah?
Ministry of Communication and Digital (Komdigi) Republik Indonesia akan segera menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada beberapa aplikasi yang dianggap berisiko tinggi bagi perkembangan anak. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Implementasi kebijakan ini dimulai pada 28 Maret 2026. Pada hari tersebut, Komdigi akan memblokir akun anak di aplikasi berikut:
Meutya Hafid, Menteri Komdigi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata negara untuk memastikan ruang digital yang sehat dan aman bagi anak di bawah umur. "Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk langkah nyata negara untuk memastikan ruang digital yang sehat dan aman bagi anak di bawah umur."
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas terkait perlindungan anak di ruang digital. "Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas terkait perlindungan anak di ruang digital."
Meutya Hafid menambahkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini sudah berada di tahap 'darurat digital', dengan paparan konten pornografi, cyberbullying, penipuan online, hingga kecanduan platform digital menjadi latar belakang penerapan kebijakan ini. "Meutya Hafid juga menambahkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini sudah berada di tahap 'darurat digital', paparan konten pornografi, cyberbullying, penipuan online, hingga kecanduan platform digital menjadi latar belakang dari penerapan kebijakan ini."
Ia berharap langkah ini dapat mengebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak. "Menkomdigi Meutya juga berharap melalui langkah ini dapat mengebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak. Ia berpendapat bahwa teknologi bertujuan untuk memanusiakan manusia bukan dengan menumbalkan masa kecil anak-anak."
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga lingkungan digital bagi generasi muda, sekaligus menegakkan perlindungan hukum terhadap anak dalam era digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini