Konflik Tanah Sekolah SD Bunisari, Ahli Waris dan Pemerintah
Gambar atau konten salah?
Di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, sebuah bangunan Sekolah Dasar Negeri Bunisari menjadi pusat konflik antara pemerintah daerah dan ahli waris. Bangunan itu berdiri di atas tanah yang masih bersengketa, terlihat dari plang di dalam sekolah yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner.”
Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, Asep Dendih, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan penutupan sekolah oleh ahli waris beberapa hari lalu. Ia menegaskan dasar pelaporan tersebut adalah dugaan perusakan fasilitas pendidikan yang merupakan aset pemerintah daerah.
“Jadi penggugat ini sudah melakukan dugaan perusakan fasilitas sekolah yang merupakan aset kami. Sehingga kami sudah melaporkan ini ke Polres Cimahi,” kata Asep Dendih saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2026.
Ahli waris menempatkan pagar di depan dan belakang sekolah, membatasi akses ke bagian belakang yang berisi delapan ruang kelas dan ruang guru. Sekarang, siswa hanya dapat masuk melalui celah kecil di pagar. Untuk mengatasi gangguan, kegiatan belajar mengajar dipindahkan ke gedung bagian depan dan dibagi menjadi dua shift.
“Pada prinsipnya, kami menghargai pihak penggugat untuk melakukan banding karena itu kan hak setiap warga negara, tapi sekali lagi yang kami sesalkan di saat proses hukum berjalan malah melakukan hal yang justru melawan hukum,” ujar Asep Dendih. Ia menegaskan bahwa keputusan ahli waris menimbulkan ketidaknyamanan bagi siswa dan orang tua.
Untuk meminimalisir gangguan, sekolah memutuskan memulai shift pagi pukul 07.30 sampai jam 12.00, dan shift siang pukul 12.30 sampai pukul 17.00 WIB. Asep Dendih menegaskan bahwa keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan agar 456 siswa tetap dapat belajar tanpa terganggu.
Sengketa lahan tempat berdirinya SD Negeri Bunisari masih berlangsung. Proses hukum sengketa ini masih berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Ahli waris telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami sudah mengajukan banding ke PT TUN di tanggal 6 Maret, sudah mengajukan kontra memori banding. Jadi sebelumnya gugatan kami ke PTUN Bandung dianggap kedaluwarsa, karena sudah lewat 90 hari kerja,” kata kuasa hukum ahli waris, Ridwan Jaelani.
Ridwan menegaskan keyakinan ahli waris bahwa lahan tersebut menjadi hak mereka berdasarkan Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan kwitansi bukti pembayaran PBB. Sementara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya memegang bukti berupa SK Pelimpahan.
“Yang diyakini ahli waris ini aset kami SHM, AJB, bahkan pajak masih keluarga ahli waris yang bayar. Sementara yang berjalan di persidangan terungkap fakta hukum itu Pemda KBB cuma pelimpahan SK saja, dan plin-plan. Pihak Desa Gadobangkong menyatakan mereka tidak punya aset itu, kemudian Pemda KBB menyebut aset itu punya pihak desa,” ujar Ridwan.
Keputusan pemerintah untuk menempuh jalur hukum menandai langkah serius dalam menegakkan hak atas aset pendidikan. Sementara itu, para siswa tetap melanjutkan pelajaran di dua shift, meski fasilitasnya terbatas. Ahli waris tetap menolak untuk mengembalikan akses penuh ke sekolah, menegaskan hak mereka atas tanah tersebut.
Konflik ini menyoroti pentingnya klarifikasi kepemilikan lahan di wilayah pendidikan. Meskipun proses hukum masih berlangsung, kedua belah pihak tetap berusaha menjaga kelangsungan pendidikan bagi 456 siswa SD Negeri Bunisari. Sementara itu, pemerintah daerah menunggu keputusan akhir dari PT TUN untuk menentukan langkah selanjutnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu