Kretek Terancam: Pemerintah Larang Bahan Tambahan & Tar

Ayu W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Kretek Terancam: Pemerintah Larang Bahan Tambahan & Tar

Gambar atau konten salah?

Industri kretek di Indonesia kini menilai rencana pemerintah untuk melarang bahan tambahan pada produk rokok, termasuk bahan yang selama ini dianggap food grade, sebagai ancaman serius. Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar dengan standar luar negeri yang sangat rendah. Kebijakan ini berpotensi mengubah wajah industri tembakau, khususnya segmen rokok kretek.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar, menegaskan bahwa bahan tambahan sudah lama menjadi bagian penting dalam menjaga cita rasa dan karakter produk. Ia juga menekankan peran bahan tersebut dalam mempertahankan daya saing industri.

"Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama kretek yang merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia," ujar Sulami dalam keterangan tertulis, 27 April 2026. Menurutnya, bila aturan tersebut diberlakukan, industri rokok legal akan kesulitan memenuhi ketentuan baru, sehingga operasionalnya bisa terganggu.

Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar menjadi tantangan besar, mengingat rokok kretek mendominasi sekitar 97% produksi rokok nasional. Sulami menjelaskan bahwa tembakau dan cengkeh lokal yang digunakan dalam produksi kretek secara alami memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor. Data menunjukkan, kadar nikotin tembakau lokal berada di kisaran 2‑8%, sedangkan tembakau impor hanya sekitar 1‑1,5%.

Dengan kondisi tersebut, penyesuaian terhadap standar yang lebih rendah dinilai sulit diterapkan secara teknis, terutama pada produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang bersifat padat karya. "Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis tersebut," ujar Sulami.

Dari sisi ekonomi, industri hasil tembakau memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja. Saat ini terdapat sekitar 920 industri hasil tembakau legal, dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 186 ribu orang di Jawa Timur, atau sekitar 60% dari total tenaga kerja nasional di sektor tersebut yang mencapai sekitar 360 ribu orang. Produksi rokok nasional sendiri tercatat mencapai 307,8 miliar batang per tahun.

GAPERO juga menilai bahwa kebijakan yang terlalu restriktif berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal, seiring pergeseran konsumen ke produk yang lebih murah. Untuk itu, pelaku industri mendorong pemerintah agar menyusun kebijakan yang lebih proporsional serta melibatkan asosiasi dalam proses perumusan regulasi.

"Kebijakan pertembakauan harus mempertimbangkan konteks Indonesia dan tidak sekadar mengadopsi standar negara lain," tutup Sulami.

Perubahan regulasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para produsen kretek yang harus menyesuaikan proses produksi dan harga jual. Jika kebijakan diterapkan secara ketat, banyak pekerja di sektor tembakau dapat kehilangan pekerjaan, sementara konsumen mungkin beralih ke produk ilegal yang lebih murah. Di sisi lain, penyesuaian standar dapat memaksa industri untuk berinovasi, namun hal itu memerlukan investasi besar dan waktu yang tidak sedikit. Kebijakan ini akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi sektor tembakau.

Industri kretekpembatasan nikotintarGAPEROperedaran rokok ilegalstandar internasionalkonsumsi rokokkerusakan ekonomi

Komentar

Memuat komentar...