KTP Asli Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan Motor dan Mobil
Gambar atau konten salah?
Penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) asli saat membayar pajak kendaraan sering menjadi masalah bagi masyarakat, terutama bagi pembeli motor maupun mobil bekas. Banyak yang terhambat karena identitas di surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak cocok dengan KTP.
Menurut Samsat Pontianak, keharusan menyertakan KTP asli saat memperpanjang STNK berhubungan dengan validasi identitas pemilik kendaraan. Dengan dokumen yang konsisten, legalitas kendaraan terjamin. Penyertaan KTP asli juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan, termasuk tindak pidana. Jika menggunakan fotokopi, tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan dan mungkin dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli. Sedangkan KTP asli menandakan pemilik lama sudah menyetujui penggunaan.
Instagram Samsat Digital menegaskan bahwa persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. “Salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK di BPKB,” demikian dikutip.
Opsi satu-satunya untuk memperpanjang STNK tanpa KTP asli adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Namun, proses ini juga menimbulkan biaya. Meskipun bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus, pemilik masih harus menanggung sejumlah biaya.
Biaya-biaya yang harus dibayar meliputi:
- PKB dan Opsen PKB – tergantung jenis kendaraan; dapat dilihat di lembar STNK. Keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya menambah denda PKB.
- SWDKLLJ – tarif Rp 143 ribu untuk mobil.
- Penerbitan STNK – Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Penerbitan pelat nomor (TNKB) – Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Penerbitan BPKB – Rp 375 ribu untuk mobil.
- Biaya mutasi – Rp 250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih yang terdaftar di wilayah berbeda.
Secara keseluruhan, persyaratan KTP asli bertujuan memastikan identitas pemilik kendaraan dan mencegah penyalahgunaan. Meski begitu, pemilik dapat menghindari penggunaan KTP asli dengan melakukan balik nama, namun tetap harus menanggung biaya-biaya terkait.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
