Kurban Almarhum: Pahala Diteruskan Saat Idul Adha Keluarga

Nurul H. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
Kurban Almarhum: Pahala Diteruskan Saat Idul Adha Keluarga

Gambar atau konten salah?

Hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal menjadi topik yang sering diperdebatkan di kalangan umat Islam, terutama menjelang Idul Adha. Banyak yang bertanya, apakah kurban yang dilaksanakan oleh ahli waris dapat menyalurkan pahala kepada almarhum, baik yang berwasiat maupun yang tidak.

Secara umum, kurban disunnahkan kepada muslim yang masih hidup karena berkaitan dengan syarat taklif: baligh, berakal, dan mampu. Almarhum sudah tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, sehingga tidak ada kewajiban syariat kurban atas dirinya. Namun, ada pengecualian jika almarhum semasa hidupnya pernah nazar atau berwasiat untuk berkurban.

Dalam kondisi ini, wajib bagi ahli waris untuk menunaikan kurban sesuai wasiat. Allah SWT berfirman dalam QS Al‑Baqarah ayat 181: “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang‑orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Syaikh Abdullah Al‑Fauzan dalam Minhatul Alam (1438H: 9/275) menegaskan bahwa bila si mayit telah berwasiat agar disembelih kurban dari sebagian hartanya, maka keluarganya wajib melaksanakannya dan kurban itu tidak dapat digantikan dengan sedekah senilai hewan kurban. Allah SWT juga berfirman dalam QS Al‑Hajj ayat 29: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar‑nadzar mereka.”

Di sisi lain, ketika tidak ada wasiat, pendapat ulama beragam. Andri Muda, dalam jurnal “Pelaksanaan Ibadah Qurban Bagi Orang yang Sudah Meninggal”, mengutip Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin yang menyatakan bahwa kurban untuk seseorang yang wafat tanpa wasiat tidak diperbolehkan. Pendapat ini didukung oleh Syamsu Al‑Din Muhammad bin Abi Abbas dalam Nihayatul Muhtaj dan Muhammad Khatib Al‑Syarbaini dalam Mughni Al‑Muhtaj. Ketiganya sepakat bahwa tanpa wasiat, kurban untuk mayit tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berbeda dengan pendapat tersebut, mazhab Hanafi dan Hambali mengizinkan kurban bagi mayit meskipun tanpa wasiat, dengan alasan bahwa kurban dapat dianggap sebagai sedekah yang pahalanya dapat disepakati untuk sampai kepada mayit berdasarkan ijma’ ulama. Wahbah Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuh menjelaskan hal ini secara rinci.

Berikut tiga cara berkurban untuk orang yang sudah meninggal, sebagaimana dirangkum oleh Muhammad bin Shaleh Utsaimin:

  1. Menyertakan mayit dalam niat kurban bersama orang yang masih hidup, misalnya meniatkan kurban untuk seluruh anggota keluarga baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.
  2. Berkurban khusus atas nama mayit sebagai hadiah pahala dengan niat yang dipisahkan dari orang yang masih hidup.
  3. Melaksanakan kurban sesuai wasiat yang ditinggalkan si mayit semasa hidupnya, dan dalam kondisi ini ahli waris wajib melaksanakannya.

Metode pertama didukung oleh riwayat dari Aisyah RA, sebagaimana dikutip dari Buku Saku Fikih Kurban, bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan seekor kambing seraya mengucapkan: “Bismillah, Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR Muslim 1967). Ketika Rasulullah SAW melaksanakan kurban tersebut, di antara yang diniatkan termasuk anggota keluarga beliau yang telah wafat seperti Khadijah RA dan Hamzah RA. Ini menunjukkan bahwa orang yang dikehendaki dalam niat pekurban, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, akan turut mendapatkan pahala kurban.

Metode kedua menekankan niat terpisah, sehingga pahala dapat secara khusus dialokasikan kepada almarhum. Metode ketiga menuntut pemenuhan wasiat, yang menegaskan keharusan bagi ahli waris untuk menindaklanjuti permintaan mayit semasa hidupnya.

Secara keseluruhan, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal bergantung pada adanya wasiat dan pandangan mazhab. Jika ada wasiat, ahli waris wajib menunaikan. Tanpa wasiat, beberapa mazhab tidak mengizinkan, sementara yang lain menganggapnya sah sebagai sedekah. Tiga cara berkurban memberikan fleksibilitas bagi keluarga untuk memilih metode yang paling sesuai dengan keyakinan dan kondisi mereka.

KurbanAlmarhumWasiatMazhab HanafiMazhab HambaliPahala kurbanSedekah

Komentar

Memuat komentar...