Kurban Nazar: Siapa yang Boleh Memakan Dagingnya? Terbaru
Gambar atau konten salah?
Hari Raya Idul Adha dikenal sebagai momen di mana umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Daging hewan yang disembelih kemudian dibagikan kepada masyarakat, mulai pada hari Idul Adha hingga akhir hari tasyrik, yakni tiga hari setelahnya.
Masalah yang sering muncul adalah apakah orang yang berkurban dapat memakan daging kurbannya sendiri. Banyak yang beranggapan bahwa seluruh daging kurban harus dibagikan kepada orang lain. Pertanyaan ini menimbulkan ketidakpastian, sehingga banyak yang mencari penjelasan dari para ulama.
Menurut pemahaman umum, shohibul kurban berhak atas sepertiga bagian daging hasil sembelihan. Pembagian tiga bagian ini biasanya terdiri dari: sepertiga untuk shohibul kurban, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga lainnya untuk fakir miskin. Meskipun demikian, shohibul kurban juga diperbolehkan jika memilih untuk membagikan seluruh daging kurbannya kepada orang lain, termasuk sepertiga yang menjadi haknya.
Namun, ada kondisi khusus yang dapat mengubah hak tersebut. Jika kurban tersebut diniatkan sebagai nadzar, maka seluruh daging kurban harus dibagikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Hal ini dijelaskan dalam video berjudul “Bolehkah Orang yang Nadzar Memakan Daging Kurbannya?” yang diunggah di kanal YouTube Al‑Bahjah TV pada 27 Mei 2026.
Dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban yang diniatkan sebagai nadzar memiliki hukum wajib untuk ditunaikan. Ia menyebutkan bahwa nadzar adalah janji untuk melakukan suatu hal yang tidak bersifat wajib (fardhu 'ain). Salah satu syarat nadzar ialah adanya kepastian dalam menyanggupi melakukan hal tersebut, contohnya: “Jika omzet penjualan saya mencapai Rp 100 juta, saya akan berkurban.”
“Kecuali sudah dinadzarkan (kurban), maka sudah disembelih tidak boleh kita (makan daging kurbannya),” ujar Buya Yahya, yang diutip pada 27 Mei 2026. Dengan kata lain, jika kurban sudah dinadzarkan, maka daging kurban tidak boleh dimakan oleh shohibul kurban.
Oleh karena itu, hukum memakan daging kurban bagi shohibul kurban bergantung pada niat kurban yang ditunaikan. Pada kurban sunnah, shohibul kurban diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya. Sedangkan pada kurban yang diniatkan untuk nazar, hukum memakannya tidak diperbolehkan.
Penjelasan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan banyak orang yang ingin mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam ibadah kurban. Dengan memahami perbedaan antara kurban sunnah dan kurban nazar, setiap individu dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Doa 1 Muharram 1448 H: Panduan Membaca Setelah Maghrib
Jadwal Puasa Muharram 2026: 1, 9, 10, 11 Muharram & Lainnya
Bansos PKH & BPNT 01 Juni 2026: Nominal & Cara Cek
Warkop DKI ViRaLiN dOoOoNg..!! Tayang 11 Juni 2026 Hari Rilis
BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran PATT Juni 2026 Pekerja D3
Luwu Utara Cetak 2,960 Ha Lahan Sawah Baru, Target 20,000 Ha
Berita Terbaru
Doa 1 Muharram 1448 H: Panduan Membaca Setelah Maghrib
PPG 2026: 40.902 Guru Lolos Seleksi Administrasi Di Surabaya
Australia Kalahkan Thailand, Raih Gelar Juara AFF U-19 2026
Kumpulan Doa Ketenangan Hati untuk Semua Usia Harian
Australia Juara AFF U-19 2026, Kalahkan Thailand 2-0
Tahun Baru Islam 1448 H: Harapan dan Doa Keluarga Bersama
Ronaldo Tegaskan Keyakinan Timnas Portugal 2026 Satu Piala
Sabar-Gutama & Reza Pahlevi Isfahani Raih Final Open 2026
Jadwal Puasa Muharram 2026: 1, 9, 10, 11 Muharram & Lainnya
122 Program Studi Ditutup 2026, Mahasiswa Bingung Penuh
