Kurban untuk Almarhum: Perbedaan Pandangan Empat Mazhab
Gambar atau konten salah?
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam mempersiapkan ibadah kurban dengan penuh semangat. Tak hanya soal memilih hewan, banyak yang bertanya tentang hukum dan pelaksanaannya, khususnya bila kurban dimaksudkan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan ini penting karena berkaitan dengan sah tidaknya ibadah tersebut.
Ibadah kurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Menurut buku Fikih Sunnah Jilid 5 karya Sayyid Sabiq, berkurban merupakan sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan bagi yang mampu dan makruh jika ditinggalkan tanpa alasan. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menegaskan bahwa Rasulullah SAW senantiasa melaksanakan kurban.
Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Salamah. Hadis tersebut berbunyi:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, hendaknya dia menahan diri dari rambut dan kukunya."
Hadis ini menegaskan bahwa niat berkurban bersifat sunnah, bukan wajib. Hal ini juga didukung oleh riwayat bahwa Abu Bakar dan Umar pernah tidak berkurban karena khawatir dianggap sebagai kewajiban.
Dalam buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan karya Lasan, mazhab Syafi'i mengklasifikasikan kurban sebagai sunnah 'ain bagi individu yang tidak memiliki tanggungan, dan sunnah kifayah bagi yang memiliki keluarga. Artinya, bila satu anggota keluarga sudah berkurban, kesunnahan bagi yang lain sudah gugur.
Imam Nawawi menegaskan bahwa anjuran berkurban berlaku bagi siapa saja yang mampu, baik yang tinggal di kota, desa, maupun sedang dalam perjalanan. Ia juga menekankan bahwa keutamaan berkurban lebih utama dibandingkan sedekah biasa, karena mengandung nilai ibadah sekaligus syiar agama yang kuat.
Setelah memahami dasar hukum kurban, muncul pertanyaan lanjutan: apa hukum kurban yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia? Untuk menjawabnya, para ulama memiliki pandangan berbeda. Berikut ini uraian pendapat empat mazhab mengenai hal tersebut, berdasarkan buku Ayah Ibu Kubangunkan Surga Untukmu: Amalan-amalan Dahsyat untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia oleh Muhammad Abdul Hadi dan Ustadz Abdul Somad Menjawab, yang ditulis H. Abdul Somah, Lc., M.A.
1. Mazhab Syafi'i
Menurut mazhab Syafi'i, kurban untuk orang yang telah meninggal dunia tidak diperbolehkan jika tidak ada wasiat sebelumnya. Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menjelaskan bahwa tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa izin, termasuk untuk orang yang telah wafat tanpa adanya pesan atau wasiat semasa hidupnya. Namun, bila almarhum sempat berwasiat agar dikurbankan, maka kurban tersebut diperbolehkan untuk dilaksanakan oleh ahli warisnya. Dalam kondisi ini, seluruh pahala kurban menjadi milik almarhum dan dagingnya wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan kurban maupun keluarganya tidak diperkenankan memakan daging tersebut karena tidak ada izin dari almarhum.
2. Mazhab Maliki
Maliki sedikit lebih longgar dibandingkan Syafi'i. Mereka tidak secara tegas melarang, tetapi menghukum makruh jika kurban dilakukan untuk orang yang telah meninggal tanpa adanya wasiat sebelumnya. Artinya, perbuatan tersebut tidak berdosa, namun kurang dianjurkan. Jika orang yang meninggal pernah menyampaikan keinginan untuk dikurbankan, maka pelaksanaannya dianjurkan bagi ahli waris. Dalam konteks ini, kurban dipandang sebagai bentuk pemenuhan pesan terakhir almarhum sekaligus bakti dari keluarga yang ditinggalkan.
3. Mazhab Hanafi
Berbeda dengan dua mazhab sebelumnya, Hanafi membolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia, baik ada wasiat maupun tidak. Mereka memandang bahwa kurban termasuk bentuk sedekah, sedangkan sedekah untuk orang yang telah meninggal dapat sampai pahalanya. Dalam pelaksanaannya, kurban yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal tetap memenuhi syarat sebagaimana kurban pada umumnya. Daging kurban boleh dibagikan kepada yang membutuhkan, bahkan sebagian dapat dikonsumsi oleh orang yang berkurban. Pahalanya kemudian diniatkan sepenuhnya untuk almarhum.
4. Mazhab Hambali
Hambali sejalan dengan Hanafi, membolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Mereka berpendapat bahwa amalan ini termasuk dalam kategori ibadah yang pahalanya dapat dihadiahkan kepada orang yang telah wafat, seperti halnya sedekah. Namun, dalam kondisi tertentu terdapat penekanan bahwa jika kurban dilakukan berdasarkan permintaan atau wasiat khusus dari almarhum, maka ada batasan dalam pemanfaatan dagingnya. Hal ini bertujuan menjaga amanah serta niat ibadah agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Dari berbagai pendapat mazhab di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum kurban untuk orang yang telah meninggal dunia memang menjadi perbedaan di kalangan ulama. Umat Islam dapat memilih pendapat yang diyakini paling kuat, dengan tetap memperhatikan niat, kemampuan, serta ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Semoga uraian ini membantu menjawab pertanyaan kalian. Dab!
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jembatan Batang A: Lalu Lintas Satu Lajur, Rute Alternatif
Gubernur Jateng Atur Ulang Anggaran 2026 untuk Perbaikan Jalan
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Berita Terbaru
Asus ExpertBook Ultra: Laptop Tipis Prosesor Panther Lake
Alumni ITB 2018: Waktu Tunggu Kerja dan Wirausaha Singkat
Doni Akbar Tekankan Data Akurat dan Modernisasi Rel Kereta
Surabaya Pasang Pot Bunga di TPS Liar, Coba Hindari Sampah
Ghibli's Table: Resep Ramen & Minuman Spesial Ponyo
Pencarian Faiz Hidayat 23 Tahun di Gunung Seulawah Berlanjut
Rupiah Rp18.000/dolar, Siapkan Barter Filipina Indonesia
