Layanan SIM Keliling Kembali di Badung, Buleleng, Tabanan

Mira T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
Layanan SIM Keliling Kembali di Badung, Buleleng, Tabanan

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Badung, Buleleng, dan Tabanan. Layanan ini dibuat agar warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS.

Hari ini, Kamis, 21 Mei 2026, layanan beroperasi di tiga lokasi berbeda. Badung menampung pengunjung di Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung) mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Buleleng mengadakan perpanjangan di Lapangan Seririt, Kec. Seririt tanpa jam tertentu, sehingga pengunjung dapat datang kapan saja. Tabanan menyiapkan tempat di Coco Mart Kampung Lot Beraban dengan jadwal mulai 08.00 WITA hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-
Biaya tersebut sudah tertera dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk dapat diproses, pemohon harus menyertakan dokumen berikut:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi tersedia.

Dengan adanya SIM Keliling, warga dapat memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis. Namun, penting untuk memeriksa apakah masa berlaku SIM belum habis sebelum datang, karena layanan ini tidak akan menerima permohonan untuk SIM yang sudah kadaluarsa. Pemesanan dapat dilakukan langsung di lokasi.

SIM KelilingBadungBulelengTabananPerpanjangan SIMPP Nomor 60 Tahun 2016Surat Keterangan Sehat

Komentar

Memuat komentar...