Lelang Honda Elysion di Jakarta, Harga Mulai Rp31,4 Miliar
Gambar atau konten salah?
Sebuah unit mobil Honda Elysion tahun 2010 dipasarkan lewat lelang resmi di Jakarta. Lelang ini dipimpin oleh Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dipublikasikan di situs lelang.go.id. Mobil tersebut ditawarkan dengan harga mulai Rp 31,407 juta.
KPKNL Jakarta II akan mengelola proses open bidding. Meskipun foto eksterior menunjukkan tampilan yang masih cukup baik, detail kondisi mesin dan interior tidak tersedia karena hanya ada gambar luar. Kondisi lengkap mobil belum dijabarkan secara rinci.
Mobil ini dilengkapi STNK dengan nomor polisi B 8262 BX dan BPKB nomor I-01407870. Pemeriksaan di laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa modelnya sebenarnya tahun pembuatan 2004, bukan 2010, dan terdaftar dengan pelat merah.
Nilai jual resmi mobil ini tercatat sebesar Rp 139 juta. Pajak tahunan mencapai Rp 872.800, sementara STNK-nya sudah habis. Untuk memperpanjang STNK, biaya tambahan sebesar Rp 1.286.600 harus dibayarkan. Biaya ini akan dikenakan pada pemenang lelang.
Yang tertarik harus menyetor uang jaminan Rp 16 juta sebelum 12 Mei 2026. Batas akhir penawaran ditetapkan pada 13 Mei 2026 pukul 11.00 WIB. Uang jaminan harus disetor ke virtual account yang tertera di halaman lelang.
Berikut langkah-langkah untuk ikut lelang:
- Buka lelang.go.id.
- Klik tombol masuk di kanan atas.
- Login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar, centang captcha, lalu tekan masuk.
- Cari barang yang diinginkan.
- Klik lot lelang untuk melihat rincian.
- Tekan tombol Ikuti Lelang.
Setelah menekan Ikuti Lelang, halaman konfirmasi akan menampilkan data lot, data peserta, rekening pengembalian, dan dokumen tambahan jika diperlukan. Pastikan semua data sudah benar. Centang persyaratan dan ketentuan, lalu klik Mengerti dan konfirmasi. Selanjutnya, untuk dapat menawar, uang jaminan harus disetor ke virtual account yang tertera.
Status jaminan berubah menjadi sudah dibayar. Setelah verifikasi, status peserta berubah menjadi Bidding dan Anda dapat memasukkan penawaran sesuai aturan. Pemenang akan diberitahu lewat email. Jika menang, pembayaran harus dilunasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sebelum menawar, peserta harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Dokumen tersebut biasanya mencakup fotokopi STNK, fotokopi BPKB, dan bukti pembayaran pajak. Tanpa dokumen lengkap, proses verifikasi dapat tertunda.
Selain itu, foto mobil dapat dilihat di dok.lelang.go.id. Foto tersebut hanya menampilkan bagian luar mobil, sehingga kondisi interior dan mesin tidak dapat dievaluasi secara visual. Hal ini menambah risiko bagi calon pembeli.
Perbedaan antara tahun pembuatan 2004 dan tahun model 2010 dapat menimbulkan kebingungan. Kombinasi harga lelang yang tinggi, biaya perpanjangan STNK, dan pajak tahunan menambah beban bagi pemenang. Proses lelang ini menuntut partisipan memahami semua persyaratan sebelum menawar. Kesempatan ini juga menyoroti pentingnya memeriksa kondisi kendaraan secara menyeluruh sebelum menawar dengan cermat dan pembelian.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Malaysia, Vietnam Produksi Mobil Listrik; Tertinggal
Truk Hijau Putar Balik di Tol Semarang‑Solo, Polisi Tindak
Berita Terbaru
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
