Lembaga Pengawas PDP Belum Ada, Transfer Data Rentan

Bayu K. · 2 min baca · 4 bulan lalu · 101 dibaca
Bisik.id
Lembaga Pengawas PDP Belum Ada, Transfer Data Rentan

Gambar atau konten salah?

Kondisi belum terbentuknya Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) menciptakan celah penting. Celah ini muncul seiring komitmen Indonesia untuk membuka transfer data pribadi antarnegara, termasuk dengan Amerika Serikat lewat Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mengamanatkan pembentukan lembaga PDP ini paling lambat dua tahun setelah UU mulai berlaku. Lembaga pengawas ini dinilai sangat penting karena memegang wewenang hukum untuk menilai kelayakan perlindungan data di negara tujuan transfer.

Pratama Persadha, Ketua Lembaga riset siber CISSReC, menekankan bahwa UU PDP secara jelas menyatakan penilaian kesetaraan perlindungan data lintas negara harus dilakukan oleh Lembaga Pengawas PDP sebagai otoritas yang independen.

Menurut Pratama, dalam aturan UU PDP, transfer data ke luar negeri hanya boleh terjadi jika negara tujuan memiliki standar perlindungan yang sama atau lebih tinggi dari standar Indonesia. "Penilaian atas kesetaraan itu secara eksplisit diserahkan kepada Lembaga PDP sebagai otoritas independen. Sampai sekarang, lembaga itu belum ada dan belum menjalankan tugas pengawasan sesuai amanat undang-undang," ujar Pratama pada Selasa (24/02/2026).

Tanpa lembaga tersebut, proses pengakuan suatu negara memiliki perlindungan data yang memadai berisiko kehilangan dasar evaluasi yang objektif dan mandiri. Pemerintah mungkin mengambil langkah sementara melalui peraturan atau keputusan eksekutif untuk fungsi penilaian. Namun, itu tidak sepenuhnya menggantikan peran lembaga pengawas independen yang diatur undang-undang.

"Jika tanpa lembaga independen yang punya mandat, kemampuan teknis, dan dasar hukum untuk mengevaluasi, maka keputusan pengakuan adequacy bisa dianggap sebagai keputusan politik. Bukan hasil audit teknis dan normatif yang objektif," jelasnya.

Pratama menambahkan, desain kelembagaan dalam UU PDP memang sengaja memisahkan fungsi pembuat kebijakan dan pengawas kepatuhan. Tujuannya menjaga prinsip checks and balances dalam pengelolaan data nasional. "Jika fungsi penilaian dilakukan oleh cabang eksekutif yang juga terlibat dalam perjanjian internasional, prinsip checks and balances jadi berkurang. Independensi otoritas pelindungan data adalah dasar kepercayaan publik dan kredibilitas internasional," tegasnya.

Ketiadaan Lembaga Pengawas PDP bukan sekadar masalah administratif. Hal ini berdampak langsung pada kepastian hukum dan perlindungan hak digital masyarakat. Lembaga ini berperan strategis memastikan setiap transfer data antarnegara berjalan aman, sah, dan sesuai standar perlindungan yang berlaku. Tanpa pengawasan independen, risiko sengketa hukum, ketidakpastian regulasi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap perlindungan data pribadi bisa meningkat.


Ringkasan:

Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum tuntas, padahal UU PDP mensyaratkan lembaga tersebut ada untuk menilai kesetaraan perlindungan data saat Indonesia melakukan transfer data lintas negara, seperti dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) dengan Amerika Serikat. Otoritas independen ini krusial untuk memastikan evaluasi transfer data bersifat objektif dan bukan politis, menjaga prinsip checks and balances, serta menjamin kepastian hukum bagi perlindungan data pribadi warga negara.

Lembaga Pengawas PDPPelindungan Data PribadiTransfer Data Lintas NegaraUU PDPKesesuaian Perlindungan DataPerjanjian Perdagangan ResiprokalIndependensi Otoritas

Komentar

Memuat komentar...