MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp 202,5 Miliar Tetap Berlaku
Gambar atau konten salah?
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google. Penolakan ini terkait perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan mengenai sistem pembayaran Google Play Billing.
Dengan putusan ini, denda sebesar Rp 202,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Google tetap harus dibayarkan. Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsul Ma'arif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati, pada 10 Maret 2026.
Inti dari putusan MA adalah penolakan terhadap upaya hukum terakhir Google. Akibatnya, perusahaan teknologi tersebut diwajibkan melaksanakan seluruh keputusan KPPU.
Akar permasalahan ini bermula dari penyelidikan KPPU terhadap kebijakan Google. Kebijakan tersebut mewajibkan para pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi produk atau layanan digital di aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Penerapan penuh kebijakan ini dimulai pertengahan 2022.
KPPU berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menghambat persaingan usaha. Alasannya, pengembang tidak diberikan pilihan untuk memakai sistem pembayaran lain selain mekanisme yang disediakan Google. Selain itu, Google juga membebankan biaya layanan berkisar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital di platform tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan, KPPU pada Januari 2025 menemukan bahwa Google telah melanggar ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis komisi KPPU menyatakan Google terbukti melakukan praktik monopoli sekaligus penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android di Indonesia. Selain denda, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing. Google diminta membuka peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema yang disebut User Choice Billing.
Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Akan tetapi, pengadilan menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU. Langkah hukum terakhir yang ditempuh Google adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dengan putusan kasasi pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Keputusan ini membuat putusan KPPU berkekuatan hukum tetap dan final.
Ringkasan:
Mahkamah Agung menolak kasasi Google terkait praktik monopoli sistem pembayaran di Google Play Store. Keputusan ini menguatkan sanksi KPPU, termasuk denda Rp 202,5 miliar. Google harus menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan mengizinkan metode pembayaran alternatif bagi pengembang aplikasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Berita Terbaru
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
