Mahasiswi Diponegoro Terperangkap Alat Curang Ujian

Rizki W. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 53 dibaca
Bisik.id
Mahasiswi Diponegoro Terperangkap Alat Curang Ujian

Gambar atau konten salah?

21 April 2026 di Universitas Diponegoro, seorang mahasiswi yang dikenal dengan inisial M terdeteksi memakai alat kecil di telinganya saat masuk ruang ujian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Penemuan tersebut segera mendapat perhatian panitia, yang kemudian menyerahkan M kepada Polsek Tembalang di Semarang.

Menurut saksi mata, M tidak sempat mengikuti ujian. Ia langsung dipindahkan ke polisi setelah terdeteksi memakai alat tersebut. Polsek menegaskan bahwa alat itu tidak memiliki speaker, sehingga tidak dapat berfungsi sebagai perangkat komunikasi.

Kapolsek Kristiyastuti Handayani menjelaskan bahwa M memperoleh alat itu dari orang misterius yang ia temui di hotel tempatnya menginap. Kapolsek menambahkan, "(Dapat alatnya dari mana?) Dari seseorang. Ketemunya di hotel di Semarang waktu dia nginep gitu, tapi tertutup semua katanya gitu dia gak tau mukanya,".

Alat yang dipakai M berukuran sangat kecil, berwarna hitam, dan tidak memiliki speaker. Kapolsek menyebut ukuran alat di telinga itu sekitar 4 milimeter. Ia juga menjelaskan bahwa alat itu dilengkapi seutas kabel kecil sepanjang 40 sentimeter. Selain dipasang di telinga, kabel tersebut juga diletakkan di pakaian dalam, namun tidak terhubung ke perangkat komunikasi apapun.

Kapolsek menambahkan, "Kalau handsfree kan harusnya ada speakernya biar biar kita bisa komunikasi dengan yang mengaku bisa membantu. Mikrofon yang di telinga itu tapi nggak ada speaker. Terus cara kerjanya gimana?" Ia kemudian menjelaskan, "Dia menjelaskan, alat itu dilengkapi seutas kabel kecil sepanjang 40 sentimeter. Selain dipasang di telinga, alat tersebut juga diletakkan di pakaian dalam. Namun tidak menyambung ke alat komunikasi apapun."

Menurut Kapolsek, M diminta memasang alat tersebut di telinganya. Ia diduga menjadi korban dari alat palsu yang tidak dapat membantu ujian. Kapolsek menegaskan, "Tinggal pasang aja (ke telinga), katanya gitu. (Kabel) Dimasukkan baju, terus dipasang gitu,".

Kapolsek juga menyatakan bahwa M belum melakukan transaksi uang saat bertemu dengan pemberi alat. Ia kemungkinan mendapatkan informasi tentang alat tersebut dari teman atau media sosial. Kapolsek mengatakan, "(Transaksi alat tersebut?) Katanya belum bayar. (Tahu adanya jasa tersebut dari mana?) Karena kan mungkin dia pengin lulus gimana caranya, nggak bilang sama orang tuanya. Mungkin dapat info dari temannya atau mungkin dari media sosial,".

Setelah M diambil oleh polisi, ia tidak diproses secara hukum. Sebaliknya, pihak kepolisian memberikan pembinaan dan pernyataan kepada M untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kapolsek menegaskan, "Yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,". Ia juga menambahkan, "Kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan. (Tidak diproses hukum?) Tidak, karena ketahuan pada saat akan masuk ruangan ujian,".

Pengaduan ini menjadi salah satu contoh upaya penegakan hukum terhadap upaya curang di ujian nasional. Meskipun tidak ada bukti komunikasi melalui alat tersebut, polisi tetap menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan pembinaan kepada pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tetap waspada terhadap segala bentuk upaya manipulasi dalam proses seleksi.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas dalam ujian. Meskipun M tidak berhasil mengikuti ujian, tindakan tersebut tetap dianggap serius oleh panitia dan polisi. Penegakan hukum di sini lebih bersifat preventif, mengingat potensi kerugian bagi sistem pendidikan.

Keputusan polisi untuk tidak memproses kasus ini secara hukum, melainkan memberikan pembinaan, mencerminkan pendekatan yang lebih bersifat edukatif. Dengan demikian, diharapkan pelaku tidak akan melakukan tindakan serupa di masa depan.

Secara keseluruhan, kejadian ini menegaskan bahwa upaya curang di ruang ujian tetap dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti. Meskipun alat yang dipakai M tidak memiliki fungsi komunikasi, polisi tetap menolak segala bentuk pelanggaran integritas akademik. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua peserta ujian untuk mematuhi aturan dan menjaga kejujuran dalam proses seleksi.

Polsek TembalangUTBKAlat PalsuIntegritas AkademikPenegakan HukumKecurangan UjianPembinaan

Komentar

Memuat komentar...