Mastel Dukung Aturan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16

Hari W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 46 dibaca
Bisik.id
Mastel Dukung Aturan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16

Gambar atau konten salah?

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, menyatakan dukungannya terhadap aturan baru pemerintah mengenai pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 ini merupakan langkah penting. Tujuannya adalah melindungi anak-anak di dunia digital dan mendorong interaksi keluarga yang lebih baik tanpa ketergantungan pada gawai.

Sarwoto menilai dampak kebijakan ini terhadap sektor ekonomi digital, termasuk operator telekomunikasi dan platform digital, tidak akan langsung terasa. Implementasi memerlukan kesepakatan teknis terlebih dahulu.

Langkah teknis yang perlu dilakukan meliputi:

  • Operator dan platform harus menyepakati metode moderasi pada level sistem. Ini termasuk pengaturan format data untuk membatasi pengiriman dan penerimaan data pada arsitektur jaringan operator.
  • Sistem harus mampu mendeteksi usia pengguna. Deteksi ini bisa menggunakan data formal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pendekatan informal melalui identifikasi pengguna sebenarnya.
  • Algoritme pembatasan usia harus terintegrasi dengan sistem jaringan infrastruktur.

Pada level aplikasi, sistem moderasi antar platform harus terhubung. Tujuannya memastikan pembatasan usia 16 tahun diterapkan secara konsisten di berbagai layanan digital. Sarwoto menekankan perlunya kesepakatan standar teknis antara operator, platform, dan regulator. Kesepakatan ini penting untuk menghasilkan laporan terukur sebagai indikator kinerja utama (KPI) terkait pembatasan usia pengguna.

Ia memperkirakan dampak ekonomi dari kebijakan ini baru bisa dipantau setidaknya setelah sistem berjalan dan indikator kinerja tersedia, sekitar satu tahun setelah implementasi. Tanggal diterbitkannya peraturan ini adalah (01 Januari 2026).

Dari sisi operator telekomunikasi, dampaknya diperkirakan terbatas. Sarwoto menyebutkan bahwa lebih dari 90% pelanggan layanan seluler di Indonesia menggunakan skema prabayar. Kondisi ini membuat Pendapatan Rata-rata Per Pengguna (ARPU) operator kemungkinan besar tidak terpengaruh signifikan.

Untuk penyedia konten digital, dampak kebijakan akan sangat bergantung pada siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan pembelian layanan atau konten digital, apakah itu orang dewasa atau anak di bawah 16 tahun.

Sarwoto menambahkan bahwa sosialisasi aturan ini masih menjadi tugas penting bersama. Regulator, pelaku industri, dan masyarakat perlu bekerja sama agar tujuan perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai secara efektif. Sosialisasi intensif diperlukan setelah peraturan ini berlaku efektif pada (01 Januari 2026).

Mastel menyambut positif inisiatif pemerintah untuk melindungi anak di bawah 16 tahun di ruang digital. Kebijakan ini diharapkan mendorong interaksi sosial yang lebih sehat melalui interaksi keluarga langsung tanpa gawai.

Pembatasan media sosialPeraturan Menteri Komunikasi dan DigitalPerlindungan anak digitalModerasi sistemDeteksi usia penggunaOperator telekomunikasiInteraksi keluarga

Komentar

Memuat komentar...