Menkomdigi Dukung Penuh Larangan Gadget di Sekolah

Ratna D. · 4 min baca · 6 menit lalu · 3 dibaca
Bisik.id
Menkomdigi Dukung Penuh Larangan Gadget di Sekolah

Gambar atau konten salah?

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mulai membatasi pemakaian gawai di sekolah-sekolah.

Menurut Meutya, kebijakan ini sejalan dan memperkuat aturan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan PP Tunas.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan gadget di lingkungan sekolah bukan sekadar aturan teknis. Ini adalah bagian dari rencana besar pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 15 Juli 2026.

Pernyataan ini muncul setelah Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026. Surat edaran itu secara spesifik mengatur tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Tujuannya jelas: mendorong siswa menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Lebih dari sekadar membatasi waktu layar, kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah berbagai risiko. Mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental yang bisa muncul akibat penggunaan teknologi yang berlebihan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital sudah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari PP Tunas. Isinya mewajibkan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk membatasi akses pengguna di bawah umur. Caranya melalui mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua, khususnya untuk platform dengan tingkat risiko tinggi.

Meutya menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan gadget oleh anak menjadi semakin krusial. Alasannya, penetrasi internet di Indonesia sudah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet nasional, hampir 48 persen di antaranya adalah anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.

"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," tuturnya.

Karena itu, ia menilai pembatasan gadget di sekolah adalah langkah penting. Langkah ini dinilai mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif bagi proses belajar dan tumbuh kembang anak.

"Karena peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital," ungkapnya.

Meutya juga mengingatkan berbagai ancaman yang kini semakin dekat dengan anak-anak dan remaja di ruang digital. Ancaman itu meliputi kontak dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.

"Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi," paparnya.

Selain mengatur akses, Meutya menyoroti pentingnya literasi digital. Ia menilai kemampuan ini harus menjadi bekal bagi anak sejak usia sekolah. Anak-anak perlu diajari cara mengenali informasi palsu, menjaga data pribadi, memahami etika di ruang digital, hingga memanfaatkan teknologi secara produktif.

"Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif," urainya.

Ia meyakini pembatasan penggunaan gadget di sekolah akan memperkuat strategi perlindungan anak yang sudah dijalankan pemerintah melalui PP Tunas dan regulasi turunannya.

"Tentunya kami mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Perlindungan anak hari ini memang membutuhkan integrasi kebijakan di sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, jaminan hukum, dan sektor-sektor lainnya," kata Meutya.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh ruang digital yang sehat dan aman.

"Komdigi siap berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain untuk menterjemahkan komitmen dari Bapak Presiden Prabowo tersebut," tegasnya.

Meutya juga mengingatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua atau sekolah. Dalam konteks ini, ia memandang platform digital juga memiliki tanggung jawab besar. Mereka harus menciptakan ekosistem digital yang aman tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk kegiatan belajar.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Dan untuk mencapai hal ini diperlukan kerja bersama dari semua elemen, baik dari Pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat itu sendiri," tutup Meutya.

Kebijakan pembatasan gadget di sekolah ini menjadi salah satu dari sekian banyak upaya pemerintah untuk merespons cepatnya transformasi digital. Dengan jumlah anak dan remaja yang sangat besar sebagai pengguna internet, pendekatan yang terintegrasi antara aturan di sekolah, regulasi platform digital, dan pengawasan orang tua menjadi kunci. Tanpa kerja sama semua pihak, risiko di ruang digital akan tetap mengintai generasi muda.

pembatasan gawaiperlindungan anakruang digitalliterasi digitalPP Tunasancaman digitalsekolah

Komentar

Memuat komentar...