Menteri Keuangan Disorot soal Rp 400 Triliun SAL di Bank BUMN
Gambar atau konten salah?
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, melontarkan protes keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Persoalannya menyangkut keputusan menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank milik negara, atau yang dikenal sebagai Himbara.
Peristiwa ini terjadi dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah. Awalnya, Dolfie bertanya berapa besar dana SAL yang saat ini disimpan di bank BUMN. Purbaya menjawab, jumlahnya mencapai sekitar Rp 400 triliun.
"Uang pemerintah di BI, SAL-nya itu ada banyak hampir Rp 600 (triliun). Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp 400 triliun di sistem," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 15 Juli 2026.
Menteri Keuangan kemudian menjelaskan rincian tenor penempatan dana negara tersebut. Sebesar Rp 200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026. Lalu Rp 100 triliun untuk jangka waktu tiga bulan. Sisanya, Rp 100 triliun lagi, bersifat fleksibel—bisa keluar masuk—untuk memastikan kecukupan uang di sistem.
Suasana rapat memanas setelah itu. Dolfie menilai langkah Purbaya membutuhkan persetujuan DPR RI. Menurutnya, pemerintah belum menyampaikan hal ini ke parlemen. Purbaya berpendapat sebaliknya. Ia menganggap persetujuan tidak diperlukan karena uang hanya dipindahkan dari Bank Indonesia ke bank BUMN, bukan digunakan untuk belanja.
"Menurut Bapak perlu persetujuan DPR atau tidak?" tanya Dolfie.
"Nggak, Pak karena itu hanya manajemen cash saja Pak, nggak ada yang dipakai sama sekali uangnya," jawab Purbaya.
Dolfie tidak terima. Ia menegaskan bahwa aturan dalam Undang-Undang APBN 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. "Nanti kita lihat di UU APBN 2026, SAL selain di mana-mana kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR di UU APBN," kata Dolfie.
Purbaya kemudian mengklaim bahwa keputusan ini tidak diambil sendirian. Ia mengaku sudah berkonsultasi dan mendapat lampu hijau dari salah satu pimpinan DPR RI. Namun, ia tidak menyebutkan nama pimpinan tersebut.
Dolfie langsung meluruskan. Persetujuan DPR, kata dia, harus diberikan dalam forum resmi—bukan secara personal. "Persetujuan DPR itu di rapat Pak, bukan orang per orang Bapak datang ke Pak Haris, bapak datang ke Zidan, bapak datang ke Hekal terus setuju. Enggak Pak, ada notulensi rapatnya," tegas Dolfie.
Purbaya akhirnya menerima penjelasan itu. Ia berjanji akan mempelajari kembali aturan yang dimaksud. "Oke Pak, kami pelajari lagi Pak, makasih Pak. Gini Pak, itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua Pak, makasih Pak," tutur Purbaya.
Inti persoalan ini bukan sekadar teknis pemindahan uang. Di baliknya, ada soal wewenang dan prosedur. Pemerintah menganggap langkah ini bagian dari manajemen kas biasa. DPR berpendapat lain: penempatan dana SAL di bank BUMN, menurut UU APBN 2026, memerlukan persetujuan resmi parlemen. Tanpa itu, langkah Menteri Keuangan bisa dianggap melangkahi kewenangan DPR.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Puan Peringatkan Alarm Sepi Murid SD Negeri
AHY: Kerja Sama MRO Hercules dengan AS Masih Pembicaraan
Menteri Keuangan Disorot soal Rp 400 Triliun SAL di Bank BUMN
Menteri: Koperasi Desa Jangan Kelola Tambang Sawit
Krisis Air Madiun: Warga Cari Air ke Sawah untuk Mandikan Jenazah
Pelanggan Syok, Tikus Berkeliaran Usai Makan
