Menteri Perumahan: KAI Dikuasai Pihak Ketiga, 3 Juta Rumah

Maya K. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 93 dibaca
Bisik.id
Menteri Perumahan: KAI Dikuasai Pihak Ketiga, 3 Juta Rumah

Gambar atau konten salah?

05 April 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman meninjau tiga lahan di Jalan Kemukus Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat. Lahan tersebut milik KAI tetapi saat ini dikuasai oleh pihak ketiga di Tanah Abang. Pemerintah berencana mengambil alih kembali lahan tersebut untuk program pembangunan 3 juta rumah.

“Tadi saya mendapatkan info dari Dirut Kereta Api ya dan juga dari Pak Doni, ada lahan kereta api yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi dikuasai oleh pihak ketiga di Tanah Abang. Ada tiga lokasi,” ujar Menteri dengan nada santai. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut sudah memiliki status hukum tetap, namun masih berada di bawah penguasaan pihak lain.

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Hashim Djojohadikusumo, Menteri menyatakan akan segera melakukan kunjungan kerja ke ketiga lokasi. “Habis ini kita mau lihat sana ya. Negara harus hadir dan ini buat kepentingan rakyat untuk program 3 juta rumah lokasinya di Tanah Abang,” tambahnya.

Menteri memohon komitmen dari BP BUMN dan Dirut KAI untuk mengambil langkah tegas. Ia menegaskan, “Dan saya tegaskan negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi sudah punya kekuatan hukum yang tetap, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Ya. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun ya. Jadi, saya pastikan begitu. Pak Dirut punya nyali? Kalau nggak punya nyali berhenti aja jadi pengurus negara ini,” tegas Ara.

Program 3 juta rumah di Tanah Abang menjadi pusat perhatian karena potensi kontribusinya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga aset negara dan memastikan lahan tersebut dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Dengan langkah ini, diharapkan pembangunan rumah dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

Menteri PerumahanLahan Tanah AbangProgram 3 Juta RumahKAIPresiden PrabowoKepentingan RakyatAset NegaraPenguasaan Pihak Ketiga

Komentar

Memuat komentar...