Meta Pujian, Google Teguran atas Ketaatan PP Tunas Indonesia
Gambar atau konten salah?
Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan evaluasi berbeda terhadap dua perusahaan teknologi besar terkait kepatuhan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Berbasis Anak (PP Tunas). Peraturan ini menuntut penyedia layanan digital menyesuaikan produk dan kebijakan agar aman bagi pengguna di bawah umur.
Perusahaan Meta, yang mengelola Instagram, Facebook, dan Threads, menerima pujian. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Meta telah menunjukkan sikap kepatuhan dengan menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia.
"Meta telah mengambil sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia. Hari ini kita sudah lihat bahwa Meta secara resmi mengubah Community Guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke 16 tahun pada Instagram, Facebook, dan Threads," ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (09 April 2026).
Perubahan tersebut juga disampaikan lewat surat resmi yang diterima Komdigi serta secara langsung oleh Rafael, Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Regional Asia Pasifik. Menkomdigi menegaskan bahwa perubahan guidelines sudah terlihat di sebagian besar akun pengguna, dan pada 10 April 2026 diharapkan sudah sepenuhnya berlaku dalam dua bahasa (Inggris dan Indonesia). Meta berencana menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Pemerintah memberi waktu implementasi karena proses teknis diperlukan mengingat jumlah pengguna Meta di Indonesia lebih dari 100 juta orang.
Meutya menekankan bahwa masalah teknis bukan kendala utama. "Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," tegasnya.
Berbeda dengan Meta, Google menerima “catatan merah” dari pemerintah. Menurut hasil pemeriksaan Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 07 April 2026, YouTube dinilai belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menunjukkan itikad untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.
"Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi," tegas Menkomdigi. Surat teguran resmi hari ini dijatuhkan kepada Google sebagai sanksi tahap pertama. Pemerintah masih berharap ada perubahan sikap dari pihak Google ke depannya.
Untuk TikTok dan Roblox, yang sebelumnya dinilai hanya memenuhi kepatuhan secara parsial, Komdigi telah memberikan peringatan dan meminta keduanya menyerahkan rencana aksi paling lambat 10 April 2025. Komdigi juga mengingatkan seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan ke depan.
Menkomdigi menegaskan kembali bahwa masalah teknis sejatinya bukan hambatan utama dalam implementasi PP Tunas. "Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," pungkasnya.
Dalam konteks ini, pemerintah menyoroti pentingnya itikad baik dan kepatuhan hukum dari penyedia layanan digital. Kepatuhan terhadap PP Tunas menjadi indikator utama apakah platform dapat melindungi pengguna di bawah umur dan mematuhi regulasi nasional. Perusahaan yang belum menunjukkan itikad jelas diharapkan segera menyesuaikan kebijakan mereka agar tidak menghadapi sanksi lebih lanjut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
