Minyakita Stabil, DMO 49% Berjalan, BUMN Tingkatkan Penyaluran

Sari D. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 111 dibaca
Bisik.id
Minyakita Stabil, DMO 49% Berjalan, BUMN Tingkatkan Penyaluran

Gambar atau konten salah?

Minyak goreng rakyat, yang dikenal sebagai Minyakita, sering kali mengalami kenaikan harga dan kelangkaan stok. Untuk menanggulangi masalah ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengusulkan agar penyaluran komoditas tersebut dapat ditingkatkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia menyatakan bahwa penyaluran Minyakita melalui BUMN saat ini masih berada di 35%, sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan. Andi Amran Sulaiman menegaskan, “Kami minta ke depan, kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag. Ini kan 30%. Kalau bisa ke depan kita naikkan lagi. Apakah 60% ke BUMN atau 100%. Aku lihat situasinya nanti. Biar mudah dikontrol. Kalau ada kenaikan harga, iya sudah BUMN-nya tanggung jawab.”

Dalam upaya menjaga kestabilan harga, ia juga meminta para pedagang agar tidak menaikkan harga jual Minyakita. “Jangan dinaikkanlah (harga Minyakita). Kan ada kenaikan harga plastik nih. Saudaraku, sahabatku, Bapak/Ibu (produsen plastik) kan sudah lama berbisnis. Pertanyaanku, untung nggak selama ini berbisnis? Kalau masih hidup sampai sekarang, berarti untung kan?”

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minimal 35% melalui Bulog dan BUMN Pangan sudah efektif menjaga harga Minyakita di pasar. Hingga 10 April 2026, harga rata‑rata nasional Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter, turun 5,45% dibandingkan data 24 Desember 2025 sebesar Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku.

Menurut Budi, realisasi distribusi DMO bahkan mencapai sekitar 49,45% hingga 10 April 2026. “Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16 April 2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan 35% merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. “Artinya, realisasi DMO yang bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi saat ini. Namun, pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.”

Selanjutnya, Budi menambahkan, “Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan.”

Goverment telah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk mengantisipasi gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan eksportir bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Dengan penyesuaian distribusi melalui BUMN dan kebijakan DMO yang sudah berjalan, pemerintah berharap dapat menstabilkan harga Minyakita sekaligus memastikan pasokan tetap merata di seluruh wilayah. Keterlibatan BUMN diharapkan memudahkan pengawasan dan mengurangi fluktuasi harga yang disebabkan oleh faktor eksternal seperti kenaikan harga plastik.

MinyakitaKenaikan hargaKelangkaan stokBUMNDMOStabilitas hargaKebijakan DPO

Komentar

Memuat komentar...