Mobil Melintasi Palang, Nyaris Menabrak Kereta di Semarang

Ningsih R. · 3 min baca · 5 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Mobil Melintasi Palang, Nyaris Menabrak Kereta di Semarang

Gambar atau konten salah?

Video yang menampilkan mobil menembus perlintasan sebidang di Jalan Layur, Kota Semarang, menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @portalsemarang dan menampilkan palang pintu kereta api yang sudah menutup serta sirene yang sudah berbunyi. Petugas perlintasan berada di depan pos penjagaan ketika kejadian berlangsung.

Di dalam rekaman, sebuah mobil pribadi berwarna abu‑abu meluncur perlahan menembus palang pintu perlintasan. Mobil tersebut hampir menabrak KA Anggrek (2B) yang sedang melintas di rel Gambir‑Surabaya. Saat itu, klakson panjang KA terdengar keras, dan asisten masinis di sisi kiri kabin depan lokomotif CC 206 sempat menurunkan setengah tubuhnya dari jendela untuk melihat mobil yang menembus.

“Sebuah mobil nekat menerobos palang pintu kereta api dan nyaris menemper kereta di perlintasan Jl. Layur, Semarang, pada Jumat 12 Juni 2026,” tulis akun tersebut. Video menampilkan perekam yang berteriak kepada pengendara mobil. Beruntung, tidak terjadi kecelakaan antara mobil dan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Jumat (12 Juni 2026) di perlintasan sebidang Jalan Layur atau JPL 1B. Ia menegaskan bahwa sirene peringatan sudah berbunyi dan palang pintu telah menutup sebelum mobil menembus.

“KAI Daop 4 Semarang sangat menyayangkan tindakan pengendara tersebut. Perilaku menerobos palang pintu bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, petugas, serta keselamatan perjalanan kereta api,” kata Luqman dalam keterangan tertulis pada Minggu (14 Juni 2026). Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pengemudi mobil tersebut dan menindak jika terbukti melanggar rambu dan ketentuan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menjadi contoh buruk bagi pengguna jalan lain,” ujar Luqman. Ia juga menambahkan bahwa KAI Daop 4 terus melakukan berbagai upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang, termasuk sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, kampanye disiplin berlalu lintas, pemasangan spanduk imbauan, koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, serta penutupan perlintasan liar atau rawan.

Menurut data, pada periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan 177 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Selain itu, bersama pemangku kepentingan terkait, mereka telah menutup 14 perlintasan liar. Namun, masih tercatat 12 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang.

“Luqman menegaskan bahwa data tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi perhatian bersama. Setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api,” ia katakan. Ia menekankan bahwa palang pintu perlintasan bukan alat pengaman utama, melainkan alat bantu keselamatan. Faktor utama keselamatan tetap bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan saat melintasi jalur kereta api.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar berhenti ketika sirene berbunyi dan palang pintu mulai menutup. Jangan menerobos, jangan melawan arah, dan jangan memaksakan diri melintas. Satu pelanggaran kecil dapat berakibat fatal,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa angka kecelakaan di perlintasan masih menjadi perhatian serius bagi KAI Daop 4 Semarang. Karena itu, mereka terus mengajak masyarakat untuk disiplin dan tidak mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat beberapa detik.

Video ini menyoroti pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang. Pengendara yang menembus palang pintu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga menimbulkan risiko bagi semua pihak. KAI Daop 4 Semarang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api. Dengan upaya berkelanjutan dan disiplin bersama, risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Komentar

Memuat komentar...