Mobil Pribadi Batas 50 Liter Solar per Hari Tiba Segera
Gambar atau konten salah?
Mobil pribadi yang memakai BBM jenis solar santer, yang biasanya dipakai untuk angkutan orang atau barang, kini dikeluarkan kabar bahwa pengguna akan dibatasi. Setiap kendaraan hanya boleh mengisi maksimal 50 liter per hari. Pembelian Pertalite dan solar subsidi juga akan dibatasi.
Wacana pembatasan ini muncul bersamaan dengan beredarnya Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dalam keputusan yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April 2026.
Di dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa badan usaha penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran BBM subsidi jenis solar dan Pertalite. Mobil pribadi masih diperbolehkan menggunakan keduanya, namun jumlahnya dibatasi. Solar misalnya disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Sejatinya, konsumsi solar sudah dibatasi mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari, kendaraan roda 4 umum dan barang maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan umum serta barang roda 6 maksimal 200 liter per hari, atau mengacu Peraturan Pemerintah Daerah setempat tanpa melanggar SK BPH. Dibandingkan aturan yang beredar saat ini, jatah konsumsi solar untuk kendaraan pribadi berkurang 10 liter per hari.
Untuk pembelian solar, kendaraan sudah harus menggunakan barcode yang didapat dari mendaftar ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Barcode tersebut discan saat bertransaksi pembelian solar subsidi ataupun Pertalite. Penggunaan Pertalite untuk kendaraan pribadi juga demikian, dan kebijakan teranyar akan membatasi. Per kendaraan maksimal mengisi 50 liter per hari.
Meskipun begitu, Kementerian ESDM saat ini menegaskan belum ada pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, pengguna Pertalite ataupun solar subsidi masih bisa bertransaksi seperti biasa. “Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang ini, itu masih belum jelas. Kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan,” kata Irjen Kementerian ESDM Komjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers seperti ditayangkan Youtube Kementerian ESDM, Selasa (31 Maret 2026).
Berita ini masih belum jelas karena belum ada keputusan resmi. Pengguna harus menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pemerintah sebelum melakukan pembelian BBM jenis solar santer atau Pertalite.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Malaysia, Vietnam Produksi Mobil Listrik; Tertinggal
Truk Hijau Putar Balik di Tol Semarang‑Solo, Polisi Tindak
Berita Terbaru
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
