Motor Kustom Boleh Jalan, Ini Syaratnya

Agus P. · 2 min baca · 4 bulan lalu · 138 dibaca
Bisik.id
Motor Kustom Boleh Jalan, Ini Syaratnya

Gambar atau konten salah?

Kementerian Perhubungan membuka opsi agar motor kustom atau motor modifikasi dapat digunakan secara legal di jalan raya. Tentu saja, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia baru-baru ini mengadakan sosialisasi mengenai program sertifikasi bengkel kustomisasi kendaraan bermotor. Kegiatan ini berlangsung dalam rangkaian acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026, tepatnya di booth MWM Custom Indonesia yang bekerja sama dengan ATPM Benelli.

Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Regulasi ini menjadi dasar untuk mengatur kendaraan bermotor kustom di Indonesia. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum, memastikan kendaraan aman dan layak jalan, serta mendukung pertumbuhan industri bengkel kustom nasional secara legal dan berkelanjutan.

Syarat utama untuk melegalkan kendaraan hasil kustomisasi adalah dokumen resmi yang membuktikan legalitasnya. Kendaraan tersebut tidak boleh berasal dari hasil kejahatan, pencurian, atau penggelapan.

Riftayosi Nursatyo Sudjoko, Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menyatakan bahwa syarat utamanya adalah status dokumen kendaraan donor. Dokumen tersebut meliputi STNK dan BPKB. Selain itu, diperlukan juga hasil pemeriksaan fisik dari pihak kepolisian.

Kementerian Perhubungan menekankan perhatian pada sembilan komponen utama motor kustom yang harus memenuhi standar kelayakan jalan. Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • Komponen rangka
  • Landasan
  • Motor penggerak
  • Sistem transmisi
  • Sistem suspensi
  • Jarak sumbu
  • Lebar jejak
  • Berat kendaraan bermotor
  • Sumbu roda

Mengenai sertifikasi bengkel kustom, Kemenhub menegaskan bahwa program ini bukan untuk membatasi kreativitas. Tujuannya adalah memastikan hasil kustomisasi tetap aman dan memenuhi standar agar bisa digunakan secara legal di jalan. Pemerintah juga siap menerima masukan dan melakukan evaluasi seiring berjalannya implementasi kebijakan ini.

Perwakilan MWM Custom Indonesia menyampaikan komitmen mereka untuk mendukung pembinaan industri kustom nasional. MWM saat ini sedang menjalani proses uji tipe kendaraan kustom sesuai PM 45 Tahun 2023. Mereka melihat momen ini sebagai kesempatan untuk memfasilitasi diskusi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat.

“Kami memposisikan diri sebagai mitra dialog pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap bengkel kustom dan konsumen mendapatkan pemahaman yang jelas tentang arah regulasi dan langkah legalisasi kendaraan kustom di Indonesia,” kata perwakilan MWM Custom Indonesia.

Sosialisasi ini menegaskan langkah pemerintah untuk menertibkan penggunaan motor modifikasi di jalan raya dengan menetapkan persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik dan bengkel kustom.

Motor KustomLegalitas KendaraanPeraturan Menteri PerhubunganSertifikasi BengkelSTNK BPKBKementerian PerhubunganUji Tipe

Komentar

Memuat komentar...