OJK Bongkar Misinformasi: Tabungan Himbara Bukan Alokasi MBG
Gambar atau konten salah?
Di media sosial muncul unggahan yang secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk menarik uang tabungan dari bank BUMN, atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), agar tidak dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Unggahan tersebut muncul di akun Instagram @kementrianbakuhantam pada hari Jumat, 24 April 2026.
Isi unggahan menyebutkan informasi yang tidak benar: "Sisa kas negara tinggal Rp 120 triliun. Yang nabung duit di bank Himbara perlu waspada, jangan sampe tabungan kita dipake buat MBG!" Unggahan ini menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat yang menyimpan uang di bank Himbara.
Hingga pukul 12.10 WIB, unggahan tersebut telah mendapat 1.922 komentar dan diposting ulang sebanyak 4.785 kali. Banyak komentar yang menunjukkan kepercayaan terhadap klaim tersebut dan bahkan mengajak orang lain untuk menarik tabungan. Salah satu komentar menambahkan: "Untuk sekarang amankan saldo rekening Anda.. tarik. Jangan sampai tiba-tiba lenyap," ditulis akun @*e**a.m*h*m*ad22.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merespons dengan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menghasut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan: "Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah," dan menambahkan: "Nggak mungkin (dipakai untuk program MBG), kecuali bank-bank tersebut sudah melakukan analisis bisnis kalau itu akan menguntungkan bank-nya dan sudah sesuai dengan aturan-aturan OJK yang mengatur pemberian kredit bank,".
OJK menegaskan bahwa uang di bank, termasuk Himbara, dimiliki oleh masyarakat. Oleh karena itu, penyaluran kredit ke program pemerintah tidak dipaksakan; keputusan tersebut tetap menjadi kebijakan bisnis bank yang tunduk pada regulasi OJK. Menurut Dian, bank memiliki kebebasan dalam menentukan strategi penyaluran kredit, dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing, serta prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB). Dalam lampiran, OJK menilai perlu menambahkan poin spesifik mengenai pemberian kredit untuk program pemerintah. Tujuannya agar bank memiliki perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan rencana bisnis. Dian menjelaskan: "Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," ia katakan.
Dengan demikian, potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat teridentifikasi dengan lebih terstruktur. Penyaluran kredit yang dimaksud tidak bersifat mandatori dan tidak disertai penetapan kuota tertentu oleh OJK. Bank tetap dapat menyesuaikan strategi penyaluran kredit berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Dalam proses persetujuan kredit, bank harus memiliki keyakinan atas kelayakan debitur berdasarkan analisis karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi ekonomi, serta pembentukan cadangan sesuai standar akuntansi keuangan.
OJK terus mendorong peran aktif perbankan dalam mendukung program pemerintah, sambil tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Perbankan berperan sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana masyarakat, sehingga keputusan penyaluran kredit tetap berada di tangan bank setelah melewati analisis risiko dan regulasi yang berlaku.
Kesimpulannya, klaim bahwa saldo di bank Himbara akan dipaksa dialokasikan untuk program MBG tidak memiliki dasar. OJK menegaskan bahwa penyaluran kredit ke program pemerintah bersifat sukarela dan didasarkan pada analisis bisnis bank. Masyarakat disarankan untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi dan tetap mempercayai regulasi serta kebijakan OJK yang jelas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Kimia Farma Balikkan Kerugian, Capai Laba Rp123,63 Miliar
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Tegaskan Tanpa Toleransi Korupsi
Asuransi Astra Tumbuh Meski Tekanan Nilai Tukar & Suku Bunga
Menteri Keuangan: Rupiah Terkena Rumor, Bank Indonesia Fokus
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
