OJK Hentikan Usaha Magento, Selamatkan Korban Penipuan
Gambar atau konten salah?
OJK, melalui Satgas PASTI, telah menghentikan kegiatan usaha sebuah entitas yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Entitas tersebut bernama Magento.
Magento diduga meniru produk dari Adobe Inc, yaitu Magento Commerce, yang merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola e‑commerce.
Adobe Inc adalah perusahaan perangkat lunak multinasional berizin di Amerika Serikat, dan produk Magento Commerce tidak termasuk dalam penawaran investasi yang dijalankan oleh Adobe.
"Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback," ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2026.
Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi, Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan memblokir akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," tuturnya.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
- Entitas lain yang diduga menggunakan nama perusahaan asing antara lain Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga menggunakan nama Appen Inc.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus‑modus penipuan impersonasi e‑commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya.
Jika menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti‑Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat," tutup Hudiyanto.
Tindakan Satgas PASTI menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas di Indonesia. Dengan koordinasi lintas lembaga, upaya penindakan dan pemblokiran dapat berjalan lebih cepat, memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
MSCI Perketat Aturan Saham EPI, Berlaku 2026
Dolar Menguat, Ketegangan Timur Tengah dan Minyak Jadi Pemicu
IHSG Menguat 1,10%, Asing Beli Bersih Rp725 Miliar
IHSG Dibuka Hijau di Level 6.200
Dolar AS Mendekati Rp 18.000, Konflik Timur Tengah Picu Penguatan
IHSG Sesi I Menguat, Asing Jual Bersih Rp302 Miliar
