OJK Jatuhkan Denda Rp85,04 Miliar 97 Pihak Tahun Ini
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa selama tahun berjalan hingga 05 Mei 2026, lembaga pengawas keuangan telah menindak tegas pelanggaran di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang diadakan secara virtual pada Selasa, 05 Mei 2026, Hasan menyatakan, “OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak serta bentuk sanksi lainnya.”
Selain itu, OJK juga menilai keterlambatan penyampaian laporan keuangan sebagai pelanggaran serius. Pada tahun ini, lembaga tersebut menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak. Hasan menjelaskan, “Secara year‑to‑date OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak serta bentuk sanksi lainnya.”
Di bulan April 2026, OJK menindak lebih lanjut pelanggaran di bidang Pasar Modal, Derivatif, dan Keuangan (PMDK). Sanksi denda total Rp 22,26 miliar diberikan kepada 27 pihak, termasuk direksi, komisaris, dan akuntan publik. Hasan menambahkan, “Sepanjang April 2026 OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp 22,26 miliar kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan atau perusahaan publik, ada 3 emiten, 3 perusahaan efek 4 akuntan publik dan juga 2 pihak lainnya.”
OJK tidak hanya menjatuhkan denda. Dua sanksi administratif berupa pembekuan izin juga telah diberlakukan, dan satu perintah tertulis terkait pelanggaran pasar modal diterbitkan pada bulan April 2026.
Jumlah total sanksi administratif yang dijatuhkan oleh OJK selama tahun ini menunjukkan komitmen lembaga pengawas untuk menjaga integritas pasar modal. Dengan menegakkan aturan secara konsisten, OJK berusaha mencegah praktik tidak sehat dan memastikan transparansi bagi semua pelaku pasar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Kimia Farma Balikkan Kerugian, Capai Laba Rp123,63 Miliar
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Tegaskan Tanpa Toleransi Korupsi
Asuransi Astra Tumbuh Meski Tekanan Nilai Tukar & Suku Bunga
Menteri Keuangan: Rupiah Terkena Rumor, Bank Indonesia Fokus
Berita Terbaru
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Air Kelapa 15 Hari: Hidrasi, Pencernaan, Berat Badan
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
