OJK Jatuhkan Sanksi Rp 5,6 Miliar ke PT Bliss Properti dan Korindo
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada beberapa pihak dan membekukan izin usaha PT Nonghyup (NH) Korindo Sekuritas Indonesia. Keputusan ini diambil terkait dengan kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp 5,6 miliar.
Sanksi yang pertama diberikan kepada POSA dengan denda sebesar Rp 2,7 miliar. Denda ini dijatuhkan karena perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Posisi keuangan POSA menunjukkan adanya piutang dari pihak berelasi, yaitu PT Bintang Baja Hitam, sebesar Rp 31,25 miliar yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019. Selain itu, ada uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang tercatat dari LKT 2019 hingga LKT 2023, yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Pelanggaran ini terjadi akibat adanya dana hasil IPO yang mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali POSA, serta PT Ardha Nusa Utama yang juga dikendalikan olehnya, menjadi sorotan OJK. Dalam keterangan OJK, disebutkan bahwa sanksi ini berlaku efektif sejak 13 Maret 2026.
Selain itu, Benny Tjokrosaputro dilarang untuk menjabat di posisi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup. Hal ini dikarenakan perannya dalam menyebabkan POSA melanggar ketentuan yang ada.
OJK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 110 juta kepada Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, yang merupakan direksi POSA pada tahun 2019. Gracianus Johardy Lambert dikenakan denda tambahan bersama Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja yang menjabat sebagai direksi pada periode 2020-2023, total denda mencapai Rp 1,9 miliar. Gracianus dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.
Sanksi juga diberikan kepada Akuntan Publik (AP) Patricia, dikenakan denda Rp 150 juta. Ia dinyatakan tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional dalam audit POSA. AP Patricia tidak melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal terkait prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang kepada pihak lain.
OJK juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 525 juta dan mencabut izin usaha NH Korindo sebagai penjamin emisi efek POSA selama satu tahun. NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee Benny Tjokrosaputro, tanpa melakukan prosedur yang benar. Selain itu, Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan atas pelanggaran di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp 5.625.000.000, sebagaimana dinyatakan oleh OJK.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PT Prodia Berencana IPO di BEI, Targetkan Rp62,75 Miliar
OJK Miliki Jeffrey Hendrik Jadi Direktur Utama BEI 2026-2030
BI Tetap Suku Bunga 5,5% Tanpa Kenaikan Lagi Keputusan RDG
UMKM Kurang Ajukan Kredit, Bank Siap Menyediakan Usaha Kecil
IHSG Terjun 1,44% di Pagi, Volume Rp 1 Triliun, Zona Merah
AXA Mandiri Rilis Asuransi Rp1.000, 2 Juta Polis Terjual
Berita Terbaru
IHSG Turun 0,99% Karena Perkiraan Review MSCI Akan Datang Hari Ini
Video Mahasiswa Unair Tertangkap Aktif Seksual di Kelas
Nasarduddin Umar Dipertimbangkan Jadi Ketua PBNU 2026
SPMB Jatim Tahap II 2026: Pengumuman Hasil Seleksi 22 Juni
Henry Kritik Ronaldo: Tidak Maksimalkan Serangan Portugal
Nusantara Series 2026 Fall: 12 Tim Grand Final Siap Bertarung
Posko Layanan Bantu Pekerja Hotel Sultan Saat Penutupan
