OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, Denda Rp240 M
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menangani 124 kasus pelanggaran di sektor pasar modal. Dari jumlah tersebut, 35 kasus sudah selesai ditangani, sementara 89 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Khoirul Muttaqien, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif OJK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. "Kita sampai dengan saat ini sedang atau sudah menangani total 124 kasus. 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus. 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif," ujarnya.
Menurut Muttaqien, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan pengawasan transisi efek, emiten, dan perusahaan publik. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat perlindungan bagi para investor di pasar modal. "Komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal," jelasnya.
OJK telah menjatuhkan berbagai jenis sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pembekuan izin usaha, perintah tertulis, hingga denda. Hingga 7 Agustus 2026, total denda yang telah dikenakan mencapai angka yang cukup besar. "Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar," pungkas Muttaqien.
Jumlah denda ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak pelanggaran di pasar modal. Dari 124 kasus yang ditangani, mayoritas masih dalam tahap pendalaman, yang berarti masih ada potensi sanksi tambahan di masa mendatang. Perlindungan investor menjadi fokus utama, dengan penegakan hukum sebagai salah satu instrumennya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
