Ombudsman Sulbar Tegaskan Pemblokiran BKN Sesuai Prosedur
Gambar atau konten salah?
Ombudsman Sulawesi Barat menanggapi sanksi pemblokiran layanan ASN digital yang diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap Pemprov Sulbar. Menurut kepala Ombudsman, Fajar Sidiq, tindakan BKN sudah sesuai prosedur karena didasarkan pada Perpres 116 Tahun 2022 dan peraturan BKN nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau menurut saya berkenaan dengan, apakah pemblokiran yang dilakukan oleh BKN itu sudah memenuhi kriteria, sudah sesuai prosedur? Kalau kita baca, itu sudah sesuai prosedur. Prosedurnya seperti apa? silakan dibaca (dua aturan yang saya sebutkan itu),” kata Fajar kepada wartawan pada Selasa, 14 April 2026.
Fajar menegaskan bahwa gubernur memang memiliki kewenangan dalam menata birokrasi daerah, namun kewenangan tersebut tidak boleh melanggar aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Ia mengilustrasikan contoh kepala desa yang berhak mengganti perangkat desa asal, asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sejauh ini, Fajar belum menerima aduan masyarakat terkait polemik sanksi pemblokiran layanan kepegawaian Pemprov Sulbar, termasuk laporan pejabat yang dibebastugaskan alias nonjob. Ia mengajak pihak yang dirugikan untuk melapor, agar dapat diproses dan dijelajahi apakah ada maladministrasi dalam kebijakan mutasi.
“Kalau ada masyarakat dirugikan, ya silakan melapor, nanti kita proses. (Karena kalau) kita mau simpulkan bahwa itu kita yakin ada maladministrasi, itu saya kira tidak bisa langsung mengungkapkan begitu saja. Tetap dalam proses,” jelasnya.
Fajar berharap kasus ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Ia mendorong Pemprov Sulbar membuka ruang komunikasi dengan BKN, agar dapat mencari solusi terbaik. “Kita harap bertemu, mencari solusi terbaik, kan ada tata cara membuka blokir itu, tanggal dibahasakan saja,” imbuhnya.
Berikut latar belakang sanksi: BKN menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan ASN digital terhadap Pemprov Sulbar. Perkara ini bermula dari kebijakan mutasi jabatan yang mengakibatkan 51 pejabat eselon III dan 44 pejabat eselon IV dinonjobkan.
BKN menilai kebijakan SDK yang menonjobkan 95 pejabatnya menyalahi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) manajemen ASN. Pemberian sanksi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah.
Blokir layanan kepegawaian dapat dibuka jika Pemprov Sulbar menata ulang pengisian jabatan dengan tetap mengajukan permohonan rekomendasi ke BKN. Pejabat yang dinonjobkan mesti dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.
Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal BKN), Hardianawati, dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 17 March 2026.
Belakangan Pemprov Sulbar membantah jumlah pejabat nonjob yang disampaikan BKN. Kepala BKPSDM Sulbar, Herdin Ismail, mengklaim hanya ada 55 pejabat administrator yang dimutasi. “Pada dasarnya jumlah yang dimutasi hanya 55 pejabat administrator. Termasuk dua pejabat fungsional yang naik jenjang madya, satu orang pensiun dan satu orang berpindah instansi,” ujar Herdin.
Ombudsman Sulbar mengingatkan bahwa setiap kebijakan mutasi harus mematuhi NPSK, dan bila terjadi pelanggaran, sanksi administratif dapat dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan BKN untuk menghindari konflik lebih lanjut.
Dengan demikian, sanksi pemblokiran layanan ASN digital menjadi titik fokus bagi Pemprov Sulbar untuk meninjau kembali kebijakan mutasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian. Proses ini diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat, meminimalisir dampak bagi pejabat yang terlibat, dan menjaga integritas sistem kepegawaian di daerah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Weton Tulang Wangi: Tradisi Penanggalan Jawa Tetap Ada
Cek Bansos: Aplikasi Monitoring Bantuan Sosial di Ponsel
Doa Akhir Tahun 1448 H Dibaca Setelah Ashar 15 Juni 2026
1 Muharram 1448 H: 16 Juni 2026, Momen Amal dan Refleksi
Raker Apeksi Komwil VI Kendari Tetapkan Tiga Langkah
Renungan Rabu: Kebangkitan dan Harapan di Tengah Hidup
Berita Terbaru
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Italia 1-0 Luksemburg, Baldini Raih Kemenangan Muda
Belanda Kalah 0-1 dari Aljazair, Persiapan Piala Dunia 2026
Zodiak Cancer 4 Juni 2026: Hari Ramai Air dan Keberuntungan
Zodiak Virgo 4 Juni 2026: Hari Bintang, Peluang Romantis & Karier
Zodiak Aries 4 Juni 2026: Energi Baru dan Peluang Cinta
Zodiak Libra 4 Juni 2026: Keseimbangan Hari, Cinta, Karier & Kesehatan
Zodiak Scorpio 4 Juni 2026: Panduan Hari Terbaik Hari
Zodiak Leo 4 Juni 2026: Energi Matahari Menuntun Hari Anda
Zodiak Gemini: 4 Juni 2026, Hari Dinamika Kencan dan Karier
