Pajak 0,5% Ditunda, Tokopedia & Shopee Kembalikan Dana

Rizki W. · 2 min baca · 3 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Pajak 0,5% Ditunda, Tokopedia & Shopee Kembalikan Dana

Gambar atau konten salah?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Penundaan ini berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keputusan ini berdampak langsung pada para pedagang di platform marketplace yang sebelumnya sudah dipotong pajaknya.

Beberapa marketplace besar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh pemerintah sudah mulai merespons. Dari empat platform yang ditunjuk, baru Tokopedia dan Shopee yang secara resmi menyatakan akan mengembalikan dana PPh yang terlanjur disetor. Dua platform lainnya, Blibli dan Lazada, masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tokopedia menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 mulai Kamis, 06 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Perusahaan berjanji akan mengembalikan seluruh dana yang sudah dipotong dari transaksi pedagang. Pengembalian ini ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2026.

"Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026," tulis Manajemen Tokopedia di laman resmi mereka pada Minggu, 09 Agustus 2026.

Namun, waktu pengembalian dana bisa berbeda antar pedagang. Hal ini tergantung pada proses penyesuaian sistem dan kapan dana tersebut tercatat di akun masing-masing. Pedagang tidak perlu melakukan apa pun. Pengembalian akan dilakukan secara otomatis. Pedagang bisa mengecek status pengembalian melalui akun atau riwayat transaksi mereka.

"Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait," lanjut pernyataan Tokopedia.

Shopee juga mengambil langkah serupa. Mereka resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis, 06 Agustus 2026 pukul 00:00 WIB. Shopee akan mengembalikan pungutan pajak secara bertahap. Proses pengembalian dimulai dari 14 Agustus hingga 30 September 2026.

Shopee mengingatkan bahwa waktu pengembalian bisa berbeda untuk setiap akun. Perbedaan ini mempertimbangkan jangka waktu proses pengembalian barang dan dana yang mungkin masih berjalan. Pedagang bisa melihat dana pengembalian di Seller Centre pada menu Saldo Saya, lalu pilih tipe transaksi Penyesuaian. Cara lain, pedagang juga bisa memeriksa melalui aplikasi Seller Centre Shopee di menu Saya, Saldo Penjual, dan Transaksi.

"Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku," jelas Manajemen Shopee dalam situs resminya.

Sementara itu, Blibli sudah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 06 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Namun, untuk proses pengembalian dana, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP. Mereka belum bisa memastikan mekanisme pengembalian atau restitusi pajak yang akan digunakan.

"Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026," tulis Blibli dalam laman resminya.

Kebijakan penundaan ini memberikan kelegaan bagi para pedagang kecil yang selama ini terbebani pemotongan langsung dari transaksi harian mereka. Dari empat marketplace yang ditunjuk, respons paling cepat datang dari Tokopedia dan Shopee yang langsung mengembalikan dana. Blibli dan Lazada masih dalam tahap menunggu petunjuk teknis dari otoritas pajak sebelum bisa memproses pengembalian.

penundaan PPh Pasal 22pengembalian dana pedagangmarketplace Tokopedia Shopeekebijakan Kementerian Keuanganpedagang kecil marketplace

Komentar

Memuat komentar...