Pajak 40% Menyita Mobil, Usulan Turunkan ke 20% Di Indonesia

Ratna D. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 75 dibaca
Bisik.id
Pajak 40% Menyita Mobil, Usulan Turunkan ke 20% Di Indonesia

Gambar atau konten salah?

Pajak mobil di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Komposisi pajak ini bisa mencapai 40 persen dari harga jual kendaraan. Menurut para produsen dan praktisi, angka idealnya tidak seharusnya sampai sebesar itu.

Siapa saja yang mau beli mobil baru di Indonesia harus menanggung beberapa komponen pajak. Di antaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Bea Balik Nama, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), serta biaya penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Semua komponen ini digabungkan menjadi satu pungutan yang cukup besar.

Jika dihitung, pajak tersebut bisa mencapai 40 persen dari harga jual. Contohnya, mobil dijual seharga Rp 200 juta, maka pajaknya sudah Rp 80 juta. Sementara harga “aslinya” hanya Rp 120 juta. Jadi, pembeli harus menanggung lebih dari setengah harga mobil.

Agus Purwadi, pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung, mengatakan komposisi pajak mobil yang ideal seharusnya turun 10-20 persen. Ia mengacu pada negara-negara lain dengan ekonomi mirip Indonesia. “Kita bisa mulai dari (komposisi pajak) turun 10 persen. Karena itu udah ada license data. Kita lihat itu dampak ekonominya. Kalau masih ketahan dan positif, bisa di exercise,” ujar Agus Purwadi saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa malam 14 April 2023.

Meskipun demikian, Agus mengklaim penurunan 10 persen seharusnya hanya berstatus permulaan. Setelah itu, kata dia, penurunannya harus ditambah 10 persen lagi menjadi 20 persen. “Sebetulnya yang ideal itu ya turun 20 persen. Itu artinya kita mengharapkan pajak itu dari economy activity, bukan alat. Itu yang ideal, tapi mungkin kalau langsung ke reduce terasa berat,” ungkapnya.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, memiliki asumsi yang mirip. Ia juga mengklaim, untuk kembali menggairahkan pasar, komposisi pajak mobil di Indonesia seharusnya 20 persen atau lebih rendah lagi. “Sebenarnya (angka idealnya) di bawah 20 persen lah. Kan konsumen kasihan, terutama kalau first time buyer. Kalau udah mobil ketiga atau keempat wajar lah,” tutur Bob Azam. “Jadi yang bayar pajak 40 persen kan konsumen, kasihan kan. Baru beli mobil udah disedot 40 persen. Kasihan banget itu,” tambahnya.

Dengan pajak yang begitu tinggi, banyak konsumen merasa terbebani. Penurunan pajak menjadi topik penting bagi produsen, praktisi, dan pembuat kebijakan. Jika komposisi pajak dapat disesuaikan, maka daya beli konsumen bisa meningkat dan pasar mobil di Indonesia menjadi lebih seimbang.

pajak mobilIndonesiakomposisi pajakPPnBMPPN10-20 persenkonsumen

Komentar

Memuat komentar...