Palembang Terapkan WFH untuk ASN 3 Hari Pasca Idulfitri
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota Palembang telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya nasional menghemat energi di tengah dinamika global.
Pengumuman resmi datang dari Wali Kota Ratu Dewa pada Senin, 23 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa WFH akan berlaku pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, yaitu tanggal 25 Maret 2026, 26 Maret 2026, dan 27 Maret 2026. Ratu Dewa menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar kelonggaran kerja, melainkan langkah strategis yang tetap menitikberatkan pada produktivitas dan pelayanan publik.
"Ini kita laksanakan sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagai bagian dari efisiensi energi. Namun saya tegaskan, WFH ini bukan libur tambahan,"
ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh. Semua pekerjaan harus dilaporkan melalui media elektronik kepada atasan langsung, dan pegawai harus siap kembali ke kantor bila dibutuhkan. Ratu Dewa menegaskan bahwa WFH tidak mengurangi tanggung jawab.
"Pegawai tetap bekerja seperti biasa, hanya tempatnya saja yang berbeda. Laporan kinerja wajib disampaikan secara berkala, dan jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus siap kembali ke kantor,"
Untuk menjaga kualitas kerja, pengawasan akan diperketat selama masa WFH. Hal ini bertujuan memastikan tidak ada penurunan kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Pengawasan tetap kita perketat. Jangan sampai ada anggapan bahwa WFH ini waktu untuk bersantai. Ini adalah sistem kerja fleksibel, tapi tanggung jawab tetap sama,"
Di sisi pelayanan publik, pemerintah kota memastikan bahwa layanan tetap berjalan normal. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan masyarakat diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran sesuai kebutuhan. Berikut daftar OPD yang terlibat:
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- Puskesmas
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
- kantor kecamatan
- kantor kelurahan
"Khusus OPD pelayanan publik, silakan atur sistem kerja yang tepat. Bisa bergiliran atau kombinasi WFH dan WFO, yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,"
Ratu Dewa menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung efisiensi energi, tetapi juga menjadi momentum bagi ASN untuk beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi.
"Intinya, pelayanan tetap jalan, kinerja tetap optimal, dan kita ikut berkontribusi dalam penghematan energi nasional,"
Dengan kebijakan ini, Palembang menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas layanan publik sekaligus turut berpartisipasi dalam upaya penghematan energi di tingkat nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen