PANRB Luncurkan Kebijakan WFH: Hemat Rp1,95T dan Digitalisasi
Gambar atau konten salah?
Sejak awal April 2026, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menargetkan satu kali seminggu per ASN, dengan tujuan menekan biaya perjalanan dinas.
Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, evaluasi menunjukkan penghematan sebesar Rp 1,95 triliun pada anggaran perjalanan dinas. Selain itu, anggaran utilitas pemerintah berkurang Rp 65,6 miliar, dan tercatat peningkatan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional, menandai percepatan digitalisasi birokrasi.
“Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (29 Mei 2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tidak sekadar mengatur lokasi kerja, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kualitas pelayanan tetap terjaga.
Hasil evaluasi menunjukkan 95% layanan publik tetap stabil atau bahkan meningkat selama periode fleksibilitas kerja. Kepuasan masyarakat terjaga, dan semua pengaduan publik masih ditangani melalui kanal resmi.
Rini menekankan pentingnya fondasi Digital Public Infrastructure (DPI), yang mencakup identitas digital, pertukaran data antarinstansi, dan pembayaran digital pemerintah. DPI menjadi prasyarat bagi birokrasi terintegrasi, tidak silo, dan dapat dipercaya.
“Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja,” tambah Rini.
Evaluasi juga mencatat perlunya penguatan budaya kerja digital dan penyesuaian pola koordinasi antarunit serta antarinstansi. Setiap instansi didorong memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun menerapkan pola kerja fleksibel.
Ke depan, Rini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi.
Dengan langkah ini, PANRB berharap dapat terus menekan biaya operasional sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor publik, menjaga kualitas layanan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rupiah Jatuh ke 14.000 per SGD, Pasar Saham Turun 5,2%
IHSG Menurun ke Zona Merah, Turun 1,46% ke 5.854 di Bursa
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Trump Menandatangani Perintah Pemutusan Pegawai Tinggi
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Berita Terbaru
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
Garuda Muda vs Timor Leste: Piala AFF 2026 di Sumut
