Pejabat Ragukan Data Resmi PHK 43.000

Wahyu T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pejabat Ragukan Data Resmi PHK 43.000

Gambar atau konten salah?

Seorang pejabat pemerintah meragukan angka resmi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyatakan bahwa jumlah pekerja yang di-PHK kemungkinan jauh lebih besar dari data yang dilaporkan.

Menurut catatan Kemnaker, sebanyak 43.000 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026. Namun, Said Iqbal menilai angka itu tidak akurat. Ia mengatakan banyak kasus PHK yang tidak tercatat dalam laporan resmi pemerintah.

"Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat," ujar Said Iqbal saat ditemui di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Sebagai perbandingan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat 27.000 pekerja terkena PHK pada periode Januari hingga Maret 2026. Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI, mengakui bahwa data tersebut belum diperbarui untuk bulan-bulan berikutnya.

"Untuk KSPI memang data kami masih Maret, belum di-upgrade. Waktu Maret itu sekitar 27 ribuan ya, tapi kan belum di-upgrade, April, Mei, Juni belum. Mungkin (jumlah PHK Januari-Juni) di atas sedikit data Kemnaker," jelasnya.

Said Iqbal menjelaskan bahwa KSPI mendapatkan data PHK langsung dari serikat pekerja di tingkat perusahaan. Menurutnya, cara ini lebih akurat dibandingkan mengandalkan laporan dari Dinas Tenaga Kerja Daerah.

"Kalau kami di KSPI, kan serikat pekerjanya ada di tingkat perusahaan. Jadi akurat laporan ke kami, ke KSPI, terhadap yang ter-PHK," tuturnya.

Ia juga menyebut data BPJS Ketenagakerjaan sebagai pembanding potensial. Data tersebut bisa dilihat dari jumlah penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, Said Iqbal menekankan bahwa data itu belum sepenuhnya mencerminkan jumlah korban PHK. Sebab, hanya pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak ada data PHK. Yang ada adalah data pekerja yang mengambil jaminan kehilangan pekerjaan, JKP, dan data pekerja yang mengambil jaminan hari tua atau JHT. Nah memang seperti JHT misalnya, belum tentu orang itu ter-PHK. Kan boleh juga mengambil sebagian tabungannya sekitar 10%," pungkas Said Iqbal.

Perbedaan angka PHK antara data pemerintah dan data serikat pekerja menunjukkan bahwa sistem pelaporan yang ada saat ini belum menjangkau semua perusahaan. Banyak perusahaan yang melakukan PHK tanpa melapor ke instansi terkait. Hal ini membuat data resmi kemungkinan tidak mencerminkan kondisi di lapangan secara utuh.

PHKdataKemnakerserikat pekerjapelaporanSaid IqbalKSPI

Komentar

Memuat komentar...