Pelanggaran Terobos Perlintasan Kereta Sanksi Kurungan 3 Bulan

Bayu K. · 1 min baca · 28 hari lalu · 56 dibaca
Bisik.id
Pelanggaran Terobos Perlintasan Kereta Sanksi Kurungan 3 Bulan

Gambar atau konten salah?

Kecelakaan di perlintasan kereta sering terjadi di Indonesia. Banyak orang yang tidak sabar dan menerobos perlintasan saat kereta akan lewat. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran biasa; ia membahayakan keselamatan dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Di perlintasan sebidang, pelanggaran ini dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, mengganggu perjalanan kereta, dan bahkan menimbulkan korban jiwa. Sanksi bagi pelanggar sudah diatur ketat.

Rabu, 6 Mei 2026, Kementerian Perhubungan mengingatkan lewat akun Instagram @ditjenperkeretaapian agar pengguna jalan berhenti ketika kereta akan lewat. Pengingat ini menekankan pentingnya menghentikan kendaraan saat sinyal mengumumkan kereta.

Berhenti diwajibkan ketika sinyal berbunyi, palang mulai ditutup, atau ada sinyal lain yang menunjukkan kereta akan lewat. Kewajiban ini diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 114.

Jika pelanggaran terjadi, sanksi pidana dapat berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Sanksi ini bertujuan menegakkan peraturan dan mencegah pelanggaran berulang.

Apabila insiden terobos disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, pihak operator perkeretaapian berhak menuntut ganti rugi dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menegaskan tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan.

Kesimpulannya, melintasi perlintasan kereta tanpa menghentikan kendaraan dapat menimbulkan dampak serius. Sanksi hukum dan potensi ganti rugi menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan.

kecelakaan perlintasan keretapelanggaran perlintasansanksi pidanaUU Lalu Lintasganti rugiKeselamatanOperator perkeretaapian

Komentar

Memuat komentar...