Pemerintah Kenakan Bea Antidumping Karton Dupleks 2026
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.
Keputusan ini didasari hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya dumping produk tersebut, yang menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri. Menurut Menteri, bukti dumping ditemukan melalui komite antidumping Indonesia.
Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan akan berlaku mulai 25 Juni 2026 dan akan berlangsung selama lima tahun, hingga 2031.
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (14 Juni 2026).
Bea masuk antidumping adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas barang yang diduga melakukan dumping. Pengenaan bea ini menambah bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi yang sudah dikenakan berdasarkan perjanjian internasional.
Produk yang terkena bea ini adalah kertas karton dupleks dengan uraian kertas karton multilapis, berat mulai dari 210 hingga 450 gram per meter persegi. Permukaan atas dominan warna putih dan permukaan belakang berwarna abu‑abu. Produk ini masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Rumus tarif bea masuk antidumping dihitung berdasarkan jumlah satuan barang dikalikan nilai tukar mata uang dan tarif tertentu yang ditetapkan. Cara ini memastikan tarif bersifat proporsional terhadap volume impor.
Importir kertas karton dupleks harus menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang memuat informasi mengenai tingkat kecemerlangan (brightness) produk pada saat pemberitahuan pabean impor. Pejabat bea cukai kemudian meneliti dokumen tersebut untuk memverifikasi tingkat brightness.
“Dalam hal importir tidak melampirkan dokumen CoA atau melampirkan dokumen CoA namun tidak mencantumkan tingkat brightness sehingga tidak diketahui tingkat brightness dari kertas karton dupleks, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui tingkat brightness. Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping,” tulis Pasal 6 ayat (3) dan (4).
Bea masuk antidumping berlaku terhadap barang impor kertas karton dupleks yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Hal ini berlaku baik bila penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean, maupun bila tarif dan nilai pabean ditetapkan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping. Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan dokumen impor, khususnya CoA, bagi para importir kertas karton dupleks. Dampak jangka panjangnya akan terlihat ketika periode lima tahun berakhir pada 2031, menilai efektivitas bea antidumping dalam menjaga keseimbangan pasar domestik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ekonomi Utara: Tifatul Fokus Karimun sebagai Pusat Pertumbuhan
Indonesia-UEA Fokus Investasi, Pangan, Infrastruktur
Prabowo Undang Menteri Investasi, Keuangan di Kertanegara
Kunjungan Komisaris Pertamina ke Kupang Pastikan Pasokan Energi Stabil
OJK: Laporkan Penipuan Cepat ke IASC, Dana Bisa Diselamatkan
Kepala Bapanas: Stok Beras 5,3 Juta Ton, Tidak Ada Kelangkaan
Berita Terbaru
CFD Palembang: Senam di Monpera Jadi Fokus Utama 2026
Bakteri Usus Ternyata Indikator Kanker Pankreas Dari Tinja
Waktu Jalan Kaki Tak Penting, Asalkan Konsisten
Diet Apel & Selai Kacang Jadi Favorit K-Pop Terbaru
X‑59 Capai Mach 1,1, Rekor Supersonik di Pangkalan Edwards
Pemerintah Kenakan Bea Antidumping Karton Dupleks 2026
