Pemerintah Larang Penggunaan AI Instan di Pendidikan Dasar dan Menengah

Maya K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 44 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Larang Penggunaan AI Instan di Pendidikan Dasar dan Menengah

Gambar atau konten salah?

Pemerintah baru saja menerbitkan pedoman nasional untuk pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh menteri. Tujuan dari pedoman ini adalah agar teknologi AI digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah larangan penggunaan AI instan, seperti ChatGPT, untuk pendidikan di tingkat SD hingga SMA. "Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya," ujar Pratikno di kantor Kemenko PMK pada 12 Maret 2026.

Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah fenomena yang disebut "brain rot," yaitu penurunan kemampuan berpikir akibat ketergantungan yang berlebihan pada teknologi. Selain itu, pembatasan ini bertujuan untuk menghindari "cognitive debt," yang terjadi ketika kemampuan berpikir seseorang menurun karena sering menggantikan proses berpikir dengan bantuan teknologi.

Meskipun ada larangan untuk penggunaan AI instan, Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menutup pemanfaatan kecerdasan buatan di sekolah. AI tetap bisa digunakan sebagai alat pendukung pembelajaran, asalkan dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan. "Menggunakan kecerdasan buatan di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan," tegasnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menambahkan bahwa SKB ini juga membantu sekolah dalam memberikan kemampuan kepada siswa dalam menggunakan AI dan coding. SKB tersebut akan memandu bagaimana AI dapat mendukung kegiatan pembelajaran. "Penggunaan coding dan AI di sekolah itu adalah untuk memberikan skill dan kemampuan kepada siswa," ujarnya.

Mu'ti juga menyebutkan bahwa kementerian telah menyiapkan berbagai langkah pendukung, termasuk pelatihan bagi guru yang akan mengajarkan materi coding dan AI. Pemerintah juga menyediakan bahan ajar sebagai acuan dalam proses pembelajaran. "Dengan adanya pelatihan serta materi yang telah disiapkan, diharapkan penggunaan coding dan AI di sekolah berlangsung secara aman dan mampu memperkuat kegiatan belajar mengajar," katanya.

SKB yang dikeluarkan mengenai pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial ini melibatkan tujuh kementerian. Kementerian tersebut antara lain adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penerapan pedoman ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi sekolah dalam memanfaatkan teknologi digital dan AI secara efektif, sekaligus menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.

pedomanteknologi digitalkecerdasan artifisialpendidikanbrain rotcognitive debtcodingSKB tujuh menteri

Komentar

Memuat komentar...