Pemerintah Perketat Batasan Subsidi Pertalite dan Solar

Agus P. · 2 min baca · 22 hari lalu · 45 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Perketat Batasan Subsidi Pertalite dan Solar

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia akan memperketat batasan subsidi BBM, khususnya Pertalite dan solar. Hal ini dilakukan setelah evaluasi penggunaan BBM subsidi yang masih tinggi. Skema baru ini akan menargetkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin.

Perubahan akan dituangkan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi ini juga mencakup mekanisme pengawasan dan pelaporan. Skema ini diharapkan membuat distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.

BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN, dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidy. Tapi paling tidak jenis segalanya kita batasi,”

Satya Widya Yudha menjelaskan bahwa dengan menggunakan kriteria jenis kendaraan dan kapasitas mesin, pemerintah dapat menghemat konsumsi BBM subsidi hingga 15%. Hal ini didasarkan pada data konsumsi kendaraan di kota-kota besar.

“Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume,”

“Pertalite telah dibatasi pada mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc, sedangkan solar subsidi berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas maksimal 2.000 cc. Pembatasan ini sudah ada selama tiga tahun terakhir. Pemerintah juga meninjau kembali batasan kapasitas mesin untuk kendaraan komersial.”

Saat ini, konsumsi Pertalite dibatasi untuk kendaraan bermotor perseorangan, angkutan orang atau barang roda empat, maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Solar juga memiliki batasan serupa, satu hari maksimal 50 liter. Pembelian BBM subsidi dilakukan melalui myPertamina. Penggunaan barcode myPertamina memungkinkan pelacakan pembelian secara real-time.

“Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode mypertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,”

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sistem ini diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan jatah BBM. Dengan demikian, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi menjadi lebih efisien dan mengurangi pemborosan.

Subsidi BBMPertaliteSolarPerpres 191/2014myPertaminaBarcodePengawasan

Komentar

Memuat komentar...