Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembiayaan untuk Kelola Lahan Gambut

Dian P. · 5 min baca · 21 jam lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembiayaan untuk Kelola Lahan Gambut

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan beberapa skema pembiayaan berkelanjutan untuk mendukung pengelolaan lahan gambut di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Pulau Kalimantan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurrofiq, mengungkapkan bahwa saat ini setidaknya ada tiga pendekatan utama dalam skema pembiayaan yang akan dioptimalkan pemerintah untuk mengelola lahan gambut. Ketiganya mencakup kewajiban pihak swasta hingga peluang pengembangan ekonomi hijau nasional, seperti pemanfaatan kredit karbon.

"Sebenarnya sektor pembiayaan ada beberapa pendekatan. Pendekatan pertama adalah mandatory. Mandatory itu diwajibkan kepada seluruh pemegang unit konsesi yang berada di areal gambut dan sekitar gambut untuk kelola, kemudian melakukan manajemen air, kemudian membangun revitalisasi masyarakat," ujar Hanif saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla pada wilayah KSPEAN, Jakarta Barat, Kamis (15 Oktober 2026).

Pendekatan pertama bersifat wajib bagi seluruh pemegang konsesi di area gambut dan sekitarnya. Mereka harus mengelola lahan, melakukan manajemen air, serta membangun revitalisasi masyarakat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab langsung dari pihak swasta yang beroperasi di wilayah gambut.

Skema kedua bersumber dari anggaran pemerintah. Hanif menyebut pemerintah pusat telah mengalokasikan sejumlah dana untuk pembentukan dan penguatan badan pengelola gambut serta mangruf. Pembentukan Badan Pengelola Mangruf dan Gambut yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memperkuat tata kelola lahan gambut di lapangan.

"Pembiayaan kedua dari pemerintah sendiri. Pemerintah pusat telah mengalokasikan pembentukan badan-badan. Sebenarnya di lapangan hari ini sudah ada balai-balai mangruf yang dikepalai oleh Menteri Lingkungan Hidup. Namun Bapak Presiden meningkatkan lagi menjadi Badan Pengelola Mangruf dan Gambut," jelasnya.

Skema ketiga berkaitan dengan pemanfaatan potensi ekonomi hijau dalam negeri. Menurut Hanif, penanganan lahan gambut juga bisa menggunakan dana dari hasil penjualan kredit karbon yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

"Ini juga peluang yang cukup sangat dramatis yang hari ini sebagian telah dikelola dan telah dilakukan verifikasi badan internasional, standardisasi internasional yang kita harapkan mampu mendukung tumbuhnya kembang ekonomi," ujarnya.

Selain itu, Hanif menambahkan bahwa pengembangan ekonomi hijau nasional kerap menarik dukungan pembiayaan dari luar negeri. Dukungan ini bisa menjadi modal tambahan dalam pengelolaan lahan gambut. Ia mencontohkan Norwegia yang telah menggelontorkan dana hampir Rp 4 triliun dalam komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk proses dekarbonisasi Indonesia.

"Dari sisi ekonomi hijau, kontribusi internasional cukup besar. Perhatian gambut internasional sangat besar, tinggal bagaimana kita menjaga integritas dari dana-dana yang masuk. Seperti dari Norwegia yang sudah menggelontorkan hampir Rp 4 triliun," terang Hanif.

Skema ketiga berkaitan dengan pemanfaatan potensi ekonomi hijau dalam negeri. Hanif menilai penanganan lahan gambut juga bisa menggunakan dana dari hasil penjualan kredit karbon yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

"Ini juga peluang yang cukup sangat dramatis yang hari ini sebagian telah dikelola dan telah dilakukan verifikasi badan internasional, standardisasi internasional yang kita harapkan mampu mendukung tumbuhnya kembang ekonomi," ujarnya.

Pengembangan ekonomi hijau nasional juga kerap menarik dukungan pembiayaan dari luar negeri. Hanif mencontohkan Norwegia yang sudah menggelontorkan dana hampir Rp 4 triliun dalam komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk proses dekarbonisasi Indonesia.

"Dari sisi ekonomi hijau, kontribusi internasional cukup besar. Perhatian gambut internasional sangat besar, tinggal bagaimana kita menjaga integritas dari dana-dana yang masuk. Seperti dari Norwegia yang sudah menggelontorkan hampir Rp 4 triliun," terang Hanif.

Ketiga skema ini saling melengkapi. Pendekatan mandatory memastikan pihak swasta ikut bertanggung jawab, sementara anggaran pemerintah memperkuat kelembagaan pengelola. Di sisi lain, pemanfaatan kredit karbon dan dukungan internasional membuka peluang pembiayaan tambahan yang tidak membebani anggaran negara secara langsung.

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi dasar hukum pemanfaatan dana dari penjualan kredit karbon. Hanif menilai peluang ini cukup besar, apalagi sebagian telah melalui verifikasi badan internasional dan standardisasi internasional.

"Ini juga peluang yang cukup sangat dramatis yang hari ini sebagian telah dikelola dan telah dilakukan verifikasi badan internasional, standardisasi internasional yang kita harapkan mampu mendukung tumbuhnya kembang ekonomi," ujarnya.

Pengembangan ekonomi hijau nasional juga kerap menarik dukungan pembiayaan dari luar negeri. Ini bisa menjadi modal tambahan dalam pengelolaan lahan gambut. Hanif mencontohkan Norwegia yang telah menggelontorkan dana hampir Rp 4 triliun dalam komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk proses dekarbonisasi Indonesia.

"Dari sisi ekonomi hijau, kontribusi internasional cukup besar. Perhatian gambut internasional sangat besar, tinggal bagaimana kita menjaga integritas dari dana-dana yang masuk. Seperti dari Norwegia yang sudah menggelontorkan hampir Rp 4 triliun," terang Hanif.

Ketiga skema pembiayaan ini saling melengkapi. Pendekatan mandatory memastikan keterlibatan langsung pihak swasta, sementara anggaran pemerintah memperkuat kelembagaan pengelola. Skema ketiga membuka peluang pendanaan dari ekonomi hijau, termasuk penjualan kredit karbon yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

"Ini juga peluang yang cukup sangat dramatis yang hari ini sebagian telah dikelola dan telah dilakukan verifikasi badan internasional, standardisasi internasional yang kita harapkan mampu mendukung tumbuhnya kembang ekonomi," ujarnya.

Pengembangan ekonomi hijau nasional juga kerap menarik dukungan pembiayaan dari luar negeri. Hanif mencontohkan Norwegia yang sudah menggelontorkan dana hampir Rp 4 triliun dalam komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk proses dekarbonisasi Indonesia.

"Dari sisi ekonomi hijau, kontribusi internasional cukup besar. Perhatian gambut internasional sangat besar, tinggal bagaimana kita menjaga integritas dari dana-dana yang masuk. Seperti dari Norwegia yang sudah menggelontorkan hampir Rp 4 triliun," terang Hanif.

Ketiga skema ini saling melengkapi. Kewajiban swasta memastikan pelaku usaha ikut bertanggung jawab, anggaran negara memperkuat kelembagaan, sementara ekonomi hijau membuka peluang pendanaan tambahan. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi dasar hukum pemanfaatan dana dari penjualan kredit karbon.

Hanif menilai peluang dari kredit karbon ini cukup besar. Sebagian telah dikelola dan melalui verifikasi badan internasional dengan standardisasi internasional. Ia berharap hal ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi. Pengembangan ekonomi hijau nasional juga kerap menarik dukungan pembiayaan dari luar negeri yang bisa menjadi modal lain dalam pengelolaan lahan gambut.

Norwegia menjadi salah satu contoh nyata. Negara tersebut telah menggelontorkan dana hampir Rp 4 triliun dalam komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk proses dekarbonisasi Indonesia. "Dari sisi ekonomi hijau, kontribusi internasional cukup besar. Perhatian gambut internasional sangat besar, tinggal bagaimana kita menjaga integritas dari dana-dana yang masuk. Seperti dari Norwegia yang sudah menggelontorkan hampir Rp 4 triliun," terang Hanif.

Ketiga skema pembiayaan ini saling melengkapi. Kewajiban swasta memastikan pelaku usaha ikut bertanggung jawab, anggaran negara memperkuat kelembagaan, dan ekonomi hijau membuka peluang pendanaan tambahan. Dengan kombinasi ketiga pendekatan ini, pemerintah berharap pengelolaan lahan gambut bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Perhatian internasional terhadap isu gambut memang cukup besar. Hal ini terlihat dari komitmen pendanaan yang masuk, termasuk dari Norwegia yang telah mengucurkan dana hampir Rp 4 triliun melalui Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk proses dekarbonisasi Indonesia. Menurut Hanif, integritas pengelolaan dana-dana tersebut menjadi kunci agar manfaatnya benar-benar dirasakan dalam upaya pelestarian lahan gambut.

Dengan tiga skema pembiayaan ini, pemerintah berharap pengelolaan lahan gambut di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Kombinasi antara kewajiban swasta, dukungan anggaran negara, dan pemanfaatan potensi ekonomi hijau diharapkan mampu menekan risiko karhutla sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

pembiayaan berkelanjutanpengelolaan lahan gambutkebakaran hutan dan lahankredit karbonekonomi hijauBadan Pengelola Mangruf dan GambutNilai Ekonomi Karbon

Komentar

Memuat komentar...