Pemerintah Tegaskan Batas Akhir LHKAN 30 April 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah mengingatkan semua aparatur negara untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025. Batas akhir pelaporan adalah 30 April 2026.
Wewenang ini berasal dari Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2023, yang menuntut setiap aparatur aktif melaporkan harta kekayaannya secara berkala. Tujuannya adalah menegakkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
Untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, pelaporan harus dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aparatur lain tetap diwajibkan menyampaikan LHKAN dengan melampirkan Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
PANRB menegaskan bahwa LHKAN merupakan instrumen strategis yang mendukung tata kelola pemerintah bersih, profesional, dan berintegritas. Kepatuhan pelaporan LHKAN dianggap penting untuk mendorong keberhasilan reformasi birokrasi di semua instansi.
Unit kerja yang ditunjuk, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bertugas memastikan tingkat kepatuhan pelaporan di masing-masing lembaga. Hasil pemantauan wajib disampaikan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat 30 April 2026 melalui laman resmi portalrb.menpan.go.id.
Kementerian PANRB mengimbau agar semua wajib lapor tidak menunda penyampaian LHKAN. Melalui pelaporan yang tertib dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara semakin meningkat dan memperkuat citra pemerintahan yang bersih.
Dengan demikian, LHKAN Tahun 2025 tetap menjadi kewajiban utama bagi semua aparatur negara, dengan batas akhir 30 April 2026. Kepatuhan dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
Berita Terbaru
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
