Pendaftaran Paspor Kantor Imigrasi: Langkah, Dokumen, Biaya
Gambar atau konten salah?
Paspor tetap menjadi dokumen penting bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Proses pembuatan di kantor Imigrasi kini dapat dilakukan secara online melalui M‑Paspor atau secara manual di kantor. Layanan manual memberi bantuan langsung bagi yang mengalami kesulitan pada pendaftaran online.
Berikut langkah-langkah utama untuk mendapatkan paspor:
- Pendaftaran Awal
Pemohon dapat mendaftar lewat aplikasi M‑Paspor di App Store atau Google Play. Alternatifnya, pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor Imigrasi. - Melengkapi Dokumen Persyaratan
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:- Surat Keterangan (SK) atau Tanda Pengenal (TP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Pas foto terbaru
- Dokumen tambahan (misalnya surat perubahan nama atau kewarganegaraan)
- Verifikasi Berkas
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, pemohon menerima tanda terima dan kode pembayaran. - Pembayaran Biaya Paspor
Setelah verifikasi, bayar sesuai jenis paspor yang dipilih. - Pengambilan Biometrik dan Wawancara
Pemohon menjalani foto, sidik jari, dan wawancara singkat. - Proses Verifikasi dan Adjudikasi
Data diverifikasi lebih lanjut sebelum paspor diterbitkan.
Biaya pembuatan paspor yang berlaku pada saat ini (per 2026) adalah sebagai berikut:
- Percepatan (selesai hari yang sama): Rp1.000.000
- Paspor biasa non‑elektronik 5 tahun: Rp350.000
- Paspor biasa non‑elektronik 10 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik (e‑paspor) 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik (e‑paspor) 10 tahun: Rp950.000
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000
- SPLP untuk WNI: Rp100.000
Informasi biaya dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah; pemohon dianjurkan memeriksa update terbaru melalui portal resmi Imigrasi.
Dengan mengikuti alur di atas dan menyiapkan dokumen yang lengkap, proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi dapat berjalan lancar dan cepat.
Ringkasan
Proses pembuatan paspor di Indonesia dapat dilakukan lewat aplikasi M‑Paspor atau manual di kantor. Langkah-langkahnya meliputi pendaftaran, pengumpulan dokumen, verifikasi, pembayaran, biometrik, dan verifikasi akhir. Biaya bervariasi tergantung jenis paspor dan prosedur percepatan. Selalu cek update biaya di situs resmi Imigrasi sebelum mengajukan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Berita Terbaru
