Penghapusan Guru Honorer Negeri Bikin Kekhawatiran
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menandai langkah pemerintah untuk menghapus status guru honorer di sekolah negeri. Kebijakan ini kini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pendidik dan akademisi.
Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Agie Nugroho Soegiono, menilai bahwa perubahan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ia menyoroti dua aspek utama: distribusi guru dan kualitas pembelajaran di daerah.
Menurut Agie, kebijakan ini memang sejalan dengan agenda reformasi aparatur sipil negara (ASN). Namun, ia menekankan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sejak berlakunya aturan ini. “Pemerintah ingin menciptakan sistem tenaga pendidik yang memiliki standar rekrutmen, kompetensi, dan perlindungan hukum yang sama,” jelasnya, dikutip dari laman Unair pada 14 Mei 2026.
Meski demikian, Agie menilai implementasi kebijakan tersebut masih menyimpan tantangan besar. Ia menganggap pemerintah terlalu optimistis terhadap kesiapan distribusi guru ASN di berbagai daerah. Banyak sekolah negeri, terutama di wilayah terpencil, masih bergantung pada guru honorer untuk menopang kegiatan belajar mengajar. Jika penghapusan dilakukan tanpa kesiapan tenaga pengganti, sejumlah daerah dikhawatirkan mengalami kekurangan pengajar. “Kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menciptakan keadilan secara kontekstual,” tambahnya.
Agie juga menyoroti dampak bagi guru ASN dan siswa. Kondisi tersebut dapat memperbesar beban kerja guru ASN. Selain itu, kualitas pembelajaran siswa dapat terpengaruh. Ketimpangan distribusi guru antara daerah perkotaan dan wilayah terpencil pun dinilai bisa semakin melebar jika pemerintah menerapkan kebijakan yang sama di seluruh daerah tanpa mempertimbangkan kondisi lokal.
Di sisi lain, Agie menyebut bahwa pemerintah juga tengah menghadapi tantangan efisiensi anggaran dan ketidakpastian administrasi tenaga honorer. Selama ini, banyak guru honorer bekerja tanpa kepastian hukum. Dari sisi keadilan, ia menilai pemerintah perlu memberi perhatian khusus kepada guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri. Ia mendorong adanya afirmasi bagi guru honorer senior melalui jalur pengangkatan seperti PPPK.
“Evaluasi kebijakan jangan hanya berfokus pada kepatuhan administratif. Tetapi juga harus melihat dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan keadilan bagi tenaga pendidik,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, belum bisa memastikan sepenuhnya bagaimana nasib guru honorer ke depannya, termasuk yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. “Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK? Ini kan lagi digodok ya,” tuturnya.
Perubahan status guru honorer menimbulkan pertanyaan penting tentang kesiapan tenaga pendidik, distribusi yang adil, dan perlindungan hukum bagi para pendidik. Kebijakan ini menuntut evaluasi yang mendalam, tidak hanya dari sisi administratif tetapi juga dari perspektif kualitas pendidikan dan keadilan bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ekshibisi AI Kembali Jadi Cabang OSN 2026, Siap Menguji Siswa
Puspresnas Ungkap Foto Soal OSN 2026, Ponsel Diizinkan
Kucing Terapi Pinecone Jadi Asisten Guru Seni Rhode Island
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Berita Terbaru
Real Madrid Siap Tambah Bek: Konate, Dumfries, Mourinho
Pasangan Ganda Putri Raih Kemenangan di Indonesia Open 2026
Cisco Luncurkan Foundry Security Spec untuk Keamanan AI
PMDSU 2026: Beasiswa Magister‑Doktor Terbuka, Nambah Riset
BP3D Luncurkan Program Infrastruktur di Daerah Jauh
Menteri Keuangan: Rupiah Menurun, BI Jaga Stabilitas
