Pengumuman Hasil TKA SD/MI dan SMP/MTs 26 Mei 2026
Gambar atau konten salah?
Selasa, 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs tahun 2026. Pengumuman resmi akan dirilis pada jam tersebut di kantor pusat kementerian.
"Hasil TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat secara utuh akan diumumkan pada hari ini, 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB," kata Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam taklimat media yang diadakan di Gedung E, Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (26/5/2026). Taklimat ini menegaskan prosedur distribusi hasil TKA ke seluruh daerah.
Hasil TKA dapat diakses langsung oleh sekolah melalui laman resmi TKA. https://tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka/ akan menampilkan daftar kolektif hasil TKA (DKHTKA) yang dapat diunduh oleh pihak sekolah.
"Konektivitas antar sistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan terutama dikaitkan dengan SPMB itu sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah," imbuh Toni. Sistem ini memudahkan data TKA masuk ke dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pengumuman hasil TKA pertama kali diteruskan kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama. Setelah menerima data, lembaga tersebut melakukan verifikasi internal sebelum mengirimkan informasi ke sekolah.
Setelah mendapat DKHTKA, sekolah harus memeriksa setiap biodata murid. Proses verifikasi ini mencakup pengecekan nama, tempat dan tanggal lahir, serta data lengkap lainnya untuk memastikan keakuratan.
Setelah verifikasi selesai, sekolah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke dalam sistem TKA. SPTJM ini menjadi syarat administratif sebelum sertifikat hasil TKA dapat diterbitkan.
Setelah SPTJM diterima, sekolah dapat mencetak Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) bagi setiap murid. SHTKA ini berfungsi sebagai bukti resmi nilai TKA yang dapat dipresentasikan kepada pihak terkait.
Walaupun sekolah diperbolehkan menyampaikan hasil TKA melalui DKHTKA, Kemendikdasmen menyarankan agar hasil disampaikan melalui SHTKA. Hal ini karena DKHTKA hanya berupa daftar nilai tanpa identifikasi lengkap murid.
Proses ini menegaskan pentingnya koordinasi antara kementerian, dinas pendidikan, dan sekolah dalam memastikan data TKA disebarkan secara akurat dan terstruktur. Dengan sistem terintegrasi, hasil TKA dapat langsung digunakan untuk pendaftaran SPMB di setiap daerah, memudahkan proses administrasi dan transparansi bagi semua pihak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
