Penumpang Tangis di Soekarno‑Hatta, Kartu Pokemon Bebas Bea
Gambar atau konten salah?
Seorang penumpang wanita di Bandara Soekarno‑Hatta menangis ketika petugas Bea Cukai memeriksa bagasi. Menurut catatan, ia tiba dari luar negeri dan membawa banyak kartu Pokemon di dalam koper.
Pemeriksaan dilakukan pada 13 Mei 2026 terhadap penumpang berinisial JES. Petugas memutuskan memeriksa setelah gambar X‑ray menunjukkan sejumlah besar kartu Pokemon. Keputusan ini didasarkan pada PMK Nomor 34 Tahun 2025, yang mewajibkan semua barang impor yang dibawa penumpang dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai.
Peraturan tersebut memberi setiap penumpang fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi hingga US$ 500 per orang. Namun, pembebasan tidak berlaku bila barang tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau komersial.
Berbagai data sistem manajemen risiko Bea Cukai menunjukkan indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip). Petugas meneliti pola perjalanan penumpang, yang sering bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat, serta aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosialnya.
“Dari hasil citra X‑Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam,” kata petugas.
Petugas juga menilai nilai satu kartu Pokemon dapat berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1,5 miliar.
Dalam proses konfirmasi, penumpang menjelaskan bahwa kartu tersebut merupakan hadiah (oleh‑oleh) dan bukan untuk dijual. Ia menampilkan bukti pembelian berupa invoice.
“Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Petugas Bea Cukai menolak tuduhan bahwa penumpang menangis karena intimidasi. Mereka menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan sesuai perundang‑undangan, menekankan integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban setiap warga negara.
“Terkait narasi yang beredar luas soal penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara,” kata petugas.
Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan bea cukai, sekaligus menegaskan prosedur yang diikuti petugas ketika menemukan barang yang mencurigakan. Penumpang tetap dapat melanjutkan perjalanan setelah barangnya diklasifikasikan sebagai barang pribadi dan dibebaskan dari bea masuk serta pajak impor.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Perpanjang ke Bekasi, Tangerang: 48 Stasiun, 600k Penumpang
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
