Permohonan Penetapan Ahli Waris Almarhum Lina Ditolak Hakim
Gambar atau konten salah?
Perselisihan harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali memasuki babak baru. Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris, namun majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Kuasa hukum Wati Trisnawati menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak bertujuan menguasai aset warisan. Ia mengatakan bahwa tujuan utama kliennya adalah memperoleh kepastian hukum terkait status ahli waris bagi Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang.
"Kami tidak mengejar objek waris. Jadi hanya sebatas untuk kepastian hukum dan legalitas bahwa Kang Teddy dan Bintang menjadi ahli waris dari almarhumah," ujar Wati dalam wawancara virtual.
Menurut Wati, penetapan status ahli waris dianggap penting agar Bintang memiliki dokumen hukum yang jelas mengenai garis keturunannya. Ia menilai legalitas tersebut diperlukan untuk menghindari polemik hukum di kemudian hari, terutama di tengah konflik yang masih berlangsung dengan keluarga Sule.
"Keinginan sih istilahnya kan kami hanya legalitas aja ya, belum keinginan mengenai objek," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut mengandung unsur sengketa terkait objek warisan yang dipersoalkan oleh pihak termohon, yakni Sule, Rizky Febian, serta saudara-saudaranya. Sengketa itu berkaitan dengan perdebatan mengenai aset yang termasuk dalam harta warisan.
Hakim menilai status ahli waris tidak dapat diputuskan melalui mekanisme permohonan, melainkan harus diajukan dalam bentuk gugatan. Ia menegaskan bahwa hanya dari eksepsi, eksepsi dari termohon, tidak dapat diputuskan. “Di‑NO karena apa? Karena ini bentuknya seharusnya bukan permohonan, tapi gugatan,” jelas Wati menjelaskan putusan hakim.
Meski permohonan ditolak, pihak Teddy memastikan mereka belum menyerah. Wati kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh sejak awal bukan untuk memperebutkan aset seperti rumah kos atau perhiasan.
"Tapi keinginan atau istilahnya eksepsi dari termohon itu seharusnya ada objeknya. Sedangkan kami dari awal mengajukan permohonan ini kan kami tidak mengejar objek waris," tegasnya.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara pihak yang mengklaim hak waris dan pihak yang menolak, dengan fokus pada kepastian hukum dan legalitas status ahli waris.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Siapkan Rp52 Miliar Mesin Pengolah Sampah 151 Kelurahan Bandung
TPA Sarimukti Penuh, Zona 3 & 4 Diaktifkan Lagi Sekarang
Ayi Solehudin Terkapar 2,5 Tahun Hilang di Gunung Salak
Mengajar di Ponpes Cipasung: Santri Kuasai Konten Digital
Orang Tua Kritik Menu MBG Cibodas: Nugget, Anggur, Kedelai
Ika Sartika 50, Ditolak Lowongan Rumah Tangga di Ciamis
Berita Terbaru
Jonatan Christie Batalkan Alwi Farhan, Raih Papan Indonesia
Jadwal Salat Denpasar 05 Juni 2026: Subuh, Zuhur, Asar
Jakarta Menang di Short Course, Ade Jona Cita Olimpiade
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur 5 Juni 2026: Variasi Tinggi
McDonald's Indonesia Gelar Kampanye FIFA World Cup 2026
ORADO Resmi Jadi Anggota KONI, Domino Menjadi Olahraga Nasional
Suporter AS Kekecewa: Tempat Duduk Piala Dunia 2026 Terbagi
Batam Siapkan Jalan & Landfill TPA Telaga Punggur, Rp45,45 M
