Perpanjangan SIM Dibuka Hari Ini, Batas Waktu 25 Maret

Rizki W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 116 dibaca
Bisik.id
Perpanjangan SIM Dibuka Hari Ini, Batas Waktu 25 Maret

Gambar atau konten salah?

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta kembali dibuka pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Sebelumnya, layanan di Satpas maupun SIM keliling ditutup karena hari libur nasional Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Penutupan berlangsung dari 19 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026.

Pengguna yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut dapat memperpanjang pada hari ini tanpa harus mengajukan permohonan SIM baru. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 s.d 24 Maret 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan, jelas di laman Instagram Satpas Polda Metro Jaya.

Namun, bagi yang melewatkan jangka waktu tersebut, Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru, ujar akun Instagram Satlantas Restro Bekasi Kota. Jadi, perpanjangan harus dilakukan tepat waktu.

Peraturan mengharuskan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Menurut Perpol 5 tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM, pasal 4 ayat 3, “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan baru.”

Biaya perpanjangan SIM berbeda tergantung kelas. Biaya paling tinggi adalah Rp 80 000 untuk SIM A, SIM BI, dan SIM BII. Berikut rincian lengkapnya:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 000 per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75 000 per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30 000 per penerbitan

Selain biaya utama, ada tiga biaya tambahan yang harus dibayarkan:

  • Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35 000
  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50 000
  • Tes Psikologi SIM: Rp 100 000 (dry/din)

Jadi, total biaya perpanjangan bisa mencapai lebih dari Rp 200 000 tergantung kelas SIM dan biaya tambahan yang dipilih. Pihak Satpas mengingatkan bahwa perpanjangan yang terlambat satu hari saja sudah memaksa pemegang SIM untuk mengajukan SIM baru, sesuai ketentuan yang telah disebutkan.

Dengan layanan kembali dibuka, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 19 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 memiliki satu hari kesempatan terakhir. Setelah 25 Maret 2026, mereka harus memulai proses penerbitan SIM baru, yang biasanya memakan waktu lebih lama dan biaya tambahan.

Kesempatan ini penting bagi pengendara yang ingin tetap legal di jalan. Memperpanjang tepat waktu menghindari biaya tambahan dan proses yang lebih panjang. Pengemudi disarankan untuk datang ke Satpas atau layanan SIM keliling secepatnya agar tidak kehilangan hak mengemudi.

Perpanjangan SIMSatpasJakartaBiaya perpanjanganSIM APemeriksaan KesehatanAsuransi Kecelakaan DiriTes Psikologi

Komentar

Memuat komentar...