Peserta Undip Deteksi Alat Dengar, Diserahkan Kepolisian

Nita W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 84 dibaca
Bisik.id
Peserta Undip Deteksi Alat Dengar, Diserahkan Kepolisian

Gambar atau konten salah?

Seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terdeteksi membawa alat bantu dengar yang ditanam di telinganya. Insiden ini terjadi pada hari pertama pelaksanaan ujian.

Wakil Rektor II Undip, Heru Santoso, menegaskan bahwa pelaku tindak kecurangan telah diserahkan ke Polsek Tembalang sesuai prosedur. “Pelaku tindak kecurangan kami serahkan ke Polsek Tembalang sebagaimana prosedur yang harus kami jalankan. Untuk selanjutnya, terkait pelaku kecurangan menjadi kewenangan APH (aparat penegak hukum),” ujarnya pada 21 April 2026.

Menurut Heru, kecurangan terdeteksi saat panitia UTBK melakukan skrining menggunakan metal detektor di pagi hari. “Salah satu peserta terdeteksi oleh metal detektor, dan setelah diperiksa ternyata terdapat metal di dalam bajunya,” kata Heru. Ia melanjutkan, “Pemeriksaan lebih lanjut oleh panitia, juga terdeteksi adanya metal di dalam kedua telinganya.”

Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, mengonfirmasi kedatangan kepolisian di lokasi UTBK. Ia menyebut, “Sekira jam 10.30 WIB petugas Polsek Tembalang mendatangi laporan berkaitan dengan adanya peserta ujian UTBK‑SNBT 2026 di Undip yang melanggar tata tertib ujian.” Ia menambahkan, “(Peserta UTBK) Membawa alat komunikasi berupa kabel sejenis handfree. Adapun data calon mahasiswa inisial M. (Warga mana?) Dari luar Semarang.”

Setelah penegakan hukum, peserta yang hendak curang diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian. Karena belum sempat mengikuti ujian, ia dikembalikan kepada orang tuanya. “Yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” kata Tyas. Ia menegaskan, “Kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan. (Tidak diproses hukum?) Tidak, karena ketahuan pada saat akan masuk ruangan ujian.”

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof Dr Ir Eduart Wolok, ST, MT, juga menyoroti kejadian ini. Ia menyatakan, “Salah satu temuan yang cukup mengejutkan ditemukan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Seorang peserta menanamkan alat bantu dengar di dalam telinganya.” Ia menambahkan, “Alat bantu dengarnya sampai masuk ke dalam telinga. Jadi kita harus bawa, oleh panitia pusat UTBK ini harus dibawa ke dokter THT untuk bisa melepas ini.”

Insiden ini menegaskan pentingnya prosedur keamanan di ujian nasional. Pihak Universitas dan kepolisian menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai hukum. Proses pemeriksaan metal detektor dan koordinasi dengan kepolisian menjadi contoh langkah preventif yang diharapkan mencegah kecurangan lebih lanjut di masa mendatang.

UTBKalat bantu dengarmetal detektorkecuranganPolsek TembalangUniversitas Diponegoropelanggaran ujianinsiden

Komentar

Memuat komentar...